Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara menangkap dua orang pria berinisial DS (37) dan AS (29) terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan di kawasan Stadion Sukung, Jalan Persilu, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada Jumat (5/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi narkotika, antara lain, 12 paket narkotika jenis sabu, 1 unit telepon genggam, 1 bungkus rokok, 4 bundel plastik klip dan 1 kaleng bekas wadah permen yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menegaskan bahwa kepolisian akan terus bersikap tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujar IPTU Herawati.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan ketentuan terkait lainnya.
Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. (*)






