Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan rekan-rekannya diduga meraup insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya dari program tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memenuhi kriteria sebagai Mitra SPPG.
Namun, terdapat sejumlah yayasan tak bersyarat yang bisa lolos menjadi mitra. Kelolosan ini diduga kuat berkat “atensi khusus” dalam proses verifikasi portal yang dilakukan oleh Dadan Hindayana dan tersangka Sony Sonjaya.
”Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan yang terafiliasi tersebut di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP (Lodewyk Pusung),” jelas Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Selain manipulasi verifikasi yayasan, Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dan pengadaan barang yang tidak relevan dengan kebutuhan operasional MBG.
Dadan dan kelompoknya diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa diubah sesuai kehendak mereka.
Syarief membeberkan rincian pengadaan fiktif dan pemborosan tersebut, salah satunya adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun yang telah dibayarkan kepada PT YAT, sebuah perusahaan vendor yang ternyata tidak memiliki diler maupun bengkel aktif.
Selain motor listrik, pengadaan barang lain yang diduga dimanipulasi dengan mark up harga meliputi 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
”Sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara serta tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” tegas Syarief.
Syarief menyimpulkan bahwa rentetan penyimpangan dalam tata kelola program andalan pemerintah ini telah secara sah mengakibatkan kerugian besar pada keuangan negara. (*)






