Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Seorang pria paruh baya bernama Toni (58), warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, ditemukan tewas di area perkebunan sawit kawasan Curup Guruh Kagungan pada Selasa (2/6/2026) malam. Korban ditemukan setelah sempat dilaporkan hilang selama 15 jam saat mencari ayam hutan.
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa bermula saat korban berpamitan untuk berburu ayam hutan pada Selasa (2/6/2026) pukul 05.00 WIB. Sebelum ke lokasi, Toni sempat mampir ke rumah rekannya untuk menanyakan lokasi keberadaan ayam hutan, lalu melanjutkan perjalanan seorang diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluarga mulai merasa curiga ketika ponsel korban tidak aktif saat dihubungi. Upaya pencarian pun dilakukan oleh pihak keluarga bersama warga dengan menyisir kawasan perkebunan sejak siang hari. Toni akhirnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada pukul 20.00 WIB.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Mayjend HM Ryacudu Kotabumi untuk keperluan visum.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Kristofel, memastikan tidak ada indikasi tindak pidana dalam kasus ini. Hal ini didasarkan pada hasil visum dan kondisi barang bawaan korban yang masih utuh.
”Hasil visum luar yang dilakukan tim medis tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Kami juga memastikan seluruh barang milik korban masih berada di TKP,” jelas AKP Ivan, Rabu (3/6/2026). Barang-barang yang ditemukan utuh meliputi telepon genggam, sepeda motor, hingga dompet korban.
Berdasarkan penyelidikan serta keterangan keluarga, korban diketahui sempat mengeluhkan nyeri di bagian dada beberapa hari sebelum kejadian. Polisi menduga kuat Toni meninggal dunia akibat serangan jantung secara mendadak.
”Adapun luka yang ditemukan pada bagian wajah korban diduga kuat akibat benturan saat korban terjatuh sesaat sebelum meninggal,” tambah Ivan.
Saat ini, jenazah Toni telah diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk segera dimakamkan. (*)






