Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menetapkan seorang remaja berinisial KA (17) sebagai tersangka kedua dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Tomas Agung Adi Wijaya.
Korban dieksekusi di saluran irigasi Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Senin (1/6/2026) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan status tersangka terhadap KA ini dilakukan setelah polisi terlebih dahulu menangkap tersangka utama bernama Farul Kurniawan (22) di Way Mili, Kecamatan Gunung Pelindung.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, menjelaskan bahwa KA memiliki peran aktif dalam membantu melancarkan aksi pembunuhan tersebut.
Modus operandi yang digunakan KA adalah memancing korban keluar rumah melalui pesan Direct Message (DM) Facebook dengan dalih mengajak minum minuman keras.
Setelah korban setuju, KA menjemputnya menggunakan sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam. Ia kemudian membawa korban menuju titik pertemuan di saluran irigasi yang sepi, di mana tersangka utama, Farul Kurniawan (FK), telah menunggu untuk mengeksekusi korban.
”Kami menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, diperkuat oleh keterangan saksi dan pengakuan pelaku utama. KA terbukti memiliki peran aktif membantu melancarkan aksi pembunuhan berencana ini,” tegas AKP Stefanus Boyoh.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Lampung Timur, motif keterlibatan KA dalam kasus ini didasari oleh rasa sakit hati dan dendam pribadi di masa lalu terhadap korban.
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Barang bukti tersebut meliputi pakaian milik korban, dua unit sepeda motor, serta dua buah telepon genggam, termasuk ponsel milik tersangka KA yang digunakan untuk menjebak korban. (*)






