Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Tim gabungan Polres Lampung Selatan dan Satbrimob Polda Lampung mengevakuasi dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dari kepungan massa di kediaman Kepala Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Selasa (2/6/2026) dini hari.
Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Made Silva Yudiawan, mengatakan proses evakuasi yang berlangsung pada pukul 03.30 WIB tersebut berjalan aman dan kondusif. Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial AF (19), warga Sukadamai, dan AF (29), warga Margototo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Mengingat situasi tidak memungkinkan, kami meminta bantuan personel Dalmas dan rayonisasi. Puncaknya, Tim Satbrimob Polda Lampung dengan kendaraan taktis Baracuda tiba untuk mengevakuasi pelaku,” ujar Kompol Made Silva mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, Selasa (2/6/2026).
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengerahkan kekuatan penuh yang terdiri dari satu kompi personel Brimob, tiga unit truk personel, tiga unit mobil patroli, dan satu unit ambulans.
Peristiwa ini bermula dari kasus pencurian yang dilaporkan oleh Sugiarto, warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R bernopol BE 8197 CU, dua unit ponsel cerdas, serta uang tunai dan isi celengan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Total kerugian ditaksir mencapai Rp8.000.000.
Sehari berselang, Senin (1/6/2026), masyarakat berhasil melacak dan menemukan sepeda motor milik korban di sebuah bengkel di kawasan Margototo, Kabupaten Lampung Timur.
Pasca-penemuan tersebut, upaya mediasi kekeluargaan awalnya digelar di rumah Kepala Desa Sukadamai. Namun, situasi berubah ricuh saat massa dalam jumlah besar berdatangan ke lokasi.
Personel Polsek Jati Agung dan Polsek Natar yang tiba di lokasi pada pukul 23.15 WIB segera memanggil bantuan taktis untuk mencegah aksi main hakim sendiri.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengapresiasi kecepatan warga dalam melaporkan eskalasi situasi melalui Call Center 110 dan mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum.
“Kami imbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum agar tidak menimbulkan korban lain,” tegas Wakapolres. (*)






