Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Tanggal 29 Mei 2026 menjadi penanda penting bagi perjalanan birokrasi di Kabupaten Tanggamus, tepat di usia masuk kedua tahun kepemimpinannya, Bupati Tanggamus Saleh Asnawi, kembali membawa daerah yang dipimpinnya menorehkan prestasi bergengsi di bidang tata kelola keuangan negara.
Untuk kedua kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus secara resmi menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencapaian ini bukanlah sebuah kebetulan semata, melainkan muara dari birokrasi yang disiplin, transparan, dan sinergis. Birokrasi Tanggamus yang bekerja di bawah komando Saleh Asnawi ini mampu mempertahankan standar akuntansi pemerintahan di level tertinggi.
Mempertahankan opini WTP seringkali dinilai lebih sulit daripada meraihnya untuk pertama kali. Tantangan ini berhasil dijawab oleh Pemkab Tanggamus melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Seusai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di aula gedung BPK RI Perwakilan Lampung, Bupati Moh. Saleh Asnawi tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya.
Alih-alih mengklaimnya sebagai prestasi pribadi, ia secara tegas mendedikasikan capaian tersebut kepada seluruh mesin birokrasinya.
“Alhamdulillah, berkat kerjasama dan kerja keras seluruh komponen perangkat daerah Kabupaten Tanggamus, hari ini kita kembali menerima secara resmi opini WTP dari BPK RI Perwakilan Lampung, dua tahun berturut-turut. Ini adalah buah dari keringat kolektif, bukan kerja orang per orang,” ujar Saleh Asnawi di Saluran WhatsApp , Jumat (29/5/2026).
Pernyataan tersebut merefleksikan gaya kepemimpinan sang Bupati yang memprioritaskan kolaborasi lintas sektor. Dalam dua tahun terakhir, instruksi yang diturunkan dari bupati berfokus pada dua hal penting, yakni kepatuhan terhadap regulasi dan responsivitas terhadap rekomendasi audit sebelumnya. (*)






