Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Minggu Depan

- Editor

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan dicairkan mulai 2 Juni 2026.

Peencairan ini tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan sudah termasuk berbagai tunjangan tambahan yang melekat. Pengumuman tersebut disampaikan oleh PT Taspen melalui akun Instagram resminya pada Sabtu (23/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Taspen menyatakan bahwa penyaluran gaji ke-13 ini merupakan wujud komitmen perusahaan agar hak manfaat pensiun dapat diterima secara tepat waktu oleh para penerima.

Untuk merealisasikan hal tersebut, proses pencairan akan disalurkan melalui 46 mitra bayar Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia.

Guna memastikan kelancaran proses penyaluran dana, PT Taspen mengimbau seluruh penerima untuk segera melakukan proses autentikasi data melalui aplikasi Andal by Taspen.

Terkait nominal, besaran gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Komponen yang akan dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan (kebutuhan pokok), tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tambahan penghasilan yang didasarkan pada kinerja.

Adapun pihak yang berhak menerima pencairan gaji ke-13 tahun ini meliputi, Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI dan Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan dan Pegawai non-ASN di instansi pemerintah tertentu

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian tegas. Gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada ASN yang berstatus sedang cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, di mana gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut juga dipastikan tidak berhak menerima pencairan ini. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tekan Kebocoran PAD, Pemprov Lampung Kebut Perluasan Pembayaran Digital
Pemprov Lampung Gelar Capacity Building, Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Bersih
Hingga April 2026, Pendapatan Daerah di Lampung Tembus Hampir Rp1 Triliun!
Menkeu Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun di 2026!
Kejar ‘Zero Incident’ di Program MBG, BGN Ancam SPPG Pelanggar Standar Akan Dibekukan!
Di Balik Mega Proyek MBG: Modal Rp90 Triliun Swasta dan Penantian Balik Modal!
Gubernur Mirza dan TransNusa Kaji Rute Penerbangan Langsung Lampung-Kuala Lumpur!
Tembus 700 Ton Sehari! Ini Daerah yang Jadi ‘Raja Sampah’ di Lampung, Bakal Jadi Sumber Listrik?
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:58 WIB

Tekan Kebocoran PAD, Pemprov Lampung Kebut Perluasan Pembayaran Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 11:11 WIB

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Minggu Depan

Senin, 25 Mei 2026 - 05:34 WIB

Pemprov Lampung Gelar Capacity Building, Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Bersih

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:02 WIB

Hingga April 2026, Pendapatan Daerah di Lampung Tembus Hampir Rp1 Triliun!

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:57 WIB

Menkeu Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun di 2026!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Minggu Depan

Senin, 25 Mei 2026 - 11:11 WIB