Gubernur Lampung Instruksikan BPKAD, Siapkan Penyaluran Gaji Ke-13 ASN Mulai 2 Juni

- Editor

Rabu, 27 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan penyaluran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung akan mulai disalurkan pada 2 Juni 2026.  

Penyaluran ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut disampaikan Gubernur usai melaksanakan salat Iduladha 1447 H, pada Rabu (27/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal ini, Gubernur telah menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung untuk mempersiapkan proses penyalurannya secara matang.

“Mulai dari perhitungan kebutuhan anggaran hingga pengaturan manajemen kas daerah agar pembayaran berjalan tepat waktu,” ujar Gubernur Mirza.

​Kebijakan pencairan gaji ke-13 ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

Gubernur menjelaskan, gaji ke-13 sangat penting untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta kebutuhan rumah tangga lainnya.

Selain sebagai bentuk penghargaan atas kinerja aparatur, penyaluran ini diyakini mampu menjadi stimulus positif yang mendorong perputaran ekonomi dan konsumsi masyarakat daerah.

​Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat dari sisi sosial dan ekonomi keluarga ASN, tetapi juga mampu meningkatkan motivasi serta semangat kerja mereka dalam memberikan pelayanan publik.

Adapun penyaluran gaji ke-13 di Provinsi Lampung pada tahun 2026 ini berpedoman pada tiga dasar hukum utama, antara lain:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

2. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.

3. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tanggal 9 Maret 2026 tentang Percepatan Pembentukan Perkada mengenai Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tekan Kebocoran PAD, Pemprov Lampung Kebut Perluasan Pembayaran Digital
Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Minggu Depan
Pemprov Lampung Gelar Capacity Building, Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Bersih
Hingga April 2026, Pendapatan Daerah di Lampung Tembus Hampir Rp1 Triliun!
Menkeu Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun di 2026!
Kejar ‘Zero Incident’ di Program MBG, BGN Ancam SPPG Pelanggar Standar Akan Dibekukan!
Di Balik Mega Proyek MBG: Modal Rp90 Triliun Swasta dan Penantian Balik Modal!
Gubernur Mirza dan TransNusa Kaji Rute Penerbangan Langsung Lampung-Kuala Lumpur!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:47 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan BPKAD, Siapkan Penyaluran Gaji Ke-13 ASN Mulai 2 Juni

Senin, 25 Mei 2026 - 15:58 WIB

Tekan Kebocoran PAD, Pemprov Lampung Kebut Perluasan Pembayaran Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 11:11 WIB

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Minggu Depan

Senin, 25 Mei 2026 - 05:34 WIB

Pemprov Lampung Gelar Capacity Building, Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Bersih

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:02 WIB

Hingga April 2026, Pendapatan Daerah di Lampung Tembus Hampir Rp1 Triliun!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Salurkan Bantuan Sapi Kurban dari Presiden Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:39 WIB