Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan penyaluran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung akan mulai disalurkan pada 2 Juni 2026.
Penyaluran ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut disampaikan Gubernur usai melaksanakan salat Iduladha 1447 H, pada Rabu (27/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait hal ini, Gubernur telah menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung untuk mempersiapkan proses penyalurannya secara matang.
“Mulai dari perhitungan kebutuhan anggaran hingga pengaturan manajemen kas daerah agar pembayaran berjalan tepat waktu,” ujar Gubernur Mirza.
Kebijakan pencairan gaji ke-13 ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.
Gubernur menjelaskan, gaji ke-13 sangat penting untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta kebutuhan rumah tangga lainnya.
Selain sebagai bentuk penghargaan atas kinerja aparatur, penyaluran ini diyakini mampu menjadi stimulus positif yang mendorong perputaran ekonomi dan konsumsi masyarakat daerah.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat dari sisi sosial dan ekonomi keluarga ASN, tetapi juga mampu meningkatkan motivasi serta semangat kerja mereka dalam memberikan pelayanan publik.
Adapun penyaluran gaji ke-13 di Provinsi Lampung pada tahun 2026 ini berpedoman pada tiga dasar hukum utama, antara lain:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
2. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.
3. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tanggal 9 Maret 2026 tentang Percepatan Pembentukan Perkada mengenai Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026. (*)






