Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Mbah Mujiran hingga kini belum dinyatakan bebas meskipun telah menandatangani kesepakatan damai dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Lapas Kalianda, Lampung Selatan, pada Senin (25/5/2026).
Menindaklanjuti proses tersebut, tim kuasa hukum saat ini tengah mengajukan permohonan pengalihan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Mbah Mujiran dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, Arif Hidayatullah, secara khusus meluruskan informasi yang terlanjur beredar di media sosial terkait kebebasan kliennya. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung dan status kebebasan Mbah Mujiran masih menunggu ketetapan majelis hakim.
“Hari ini kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan ke Pengadilan Negeri Kalianda. Hari ini penandatanganan perdamaian saja, belum bebas,” tegas Arif, Senin (25/5/2026).
Arif menjelaskan, sidang dengan agenda Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) baru akan dilaksanakan pada 3 Juni 2026.
Kesepakatan damai yang ditandatangani di Lapas Kalianda merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk merealisasikan RJ di tingkat pengadilan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum telah mendatangi Kantor PTPN 7 untuk merumuskan poin-poin perdamaian. Hasil musyawarah tersebut menyatakan bahwa pihak PTPN telah bersedia memaafkan dan berdamai dengan Mbah Mujiran dan Nur Wahid.
Terkait permohonan pengalihan penahanan, Arif berharap langkah ini disetujui oleh majelis hakim agar kliennya dapat segera kembali ke rumah untuk sementara waktu.
“Insyaallah hari ini Kakek Mujiran akan dikeluarkan dari rumah tahanan tapi belum dibebaskan. Bebasnya itu tergantung agenda sidang tanggal 3 Juni 2026 nanti,” pungkasnya. (*)






