PTPN Sudah Memaafkan, Namun Mbah Mujiran Masih Belum Bebas? Ini Faktanya!

- Editor

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Mbah Mujiran hingga kini belum dinyatakan bebas meskipun telah menandatangani kesepakatan damai dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Lapas Kalianda, Lampung Selatan, pada Senin (25/5/2026). 

Menindaklanjuti proses tersebut, tim kuasa hukum saat ini tengah mengajukan permohonan pengalihan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kuasa hukum Mbah Mujiran dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, Arif Hidayatullah, secara khusus meluruskan informasi yang terlanjur beredar di media sosial terkait kebebasan kliennya. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung dan status kebebasan Mbah Mujiran masih menunggu ketetapan majelis hakim.

​“Hari ini kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan ke Pengadilan Negeri Kalianda. Hari ini penandatanganan perdamaian saja, belum bebas,” tegas Arif, Senin (25/5/2026).

Arif menjelaskan, sidang dengan agenda Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) baru akan dilaksanakan pada 3 Juni 2026.

Kesepakatan damai yang ditandatangani di Lapas Kalianda merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk merealisasikan RJ di tingkat pengadilan.

​Sebelumnya, tim kuasa hukum telah mendatangi Kantor PTPN 7 untuk merumuskan poin-poin perdamaian. Hasil musyawarah tersebut menyatakan bahwa pihak PTPN telah bersedia memaafkan dan berdamai dengan Mbah Mujiran dan Nur Wahid.

​Terkait permohonan pengalihan penahanan, Arif berharap langkah ini disetujui oleh majelis hakim agar kliennya dapat segera kembali ke rumah untuk sementara waktu.

“Insyaallah hari ini Kakek Mujiran akan dikeluarkan dari rumah tahanan tapi belum dibebaskan. Bebasnya itu tergantung agenda sidang tanggal 3 Juni 2026 nanti,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!
Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Maling Kabel Sinyal Aktif Milik KAI, Polisi Ringkus Pria Warga Panjang

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:08 WIB