PTPN Sudah Memaafkan, Namun Mbah Mujiran Masih Belum Bebas? Ini Faktanya!

- Editor

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Mbah Mujiran hingga kini belum dinyatakan bebas meskipun telah menandatangani kesepakatan damai dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Lapas Kalianda, Lampung Selatan, pada Senin (25/5/2026). 

Menindaklanjuti proses tersebut, tim kuasa hukum saat ini tengah mengajukan permohonan pengalihan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kuasa hukum Mbah Mujiran dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, Arif Hidayatullah, secara khusus meluruskan informasi yang terlanjur beredar di media sosial terkait kebebasan kliennya. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung dan status kebebasan Mbah Mujiran masih menunggu ketetapan majelis hakim.

​“Hari ini kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan ke Pengadilan Negeri Kalianda. Hari ini penandatanganan perdamaian saja, belum bebas,” tegas Arif, Senin (25/5/2026).

Arif menjelaskan, sidang dengan agenda Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) baru akan dilaksanakan pada 3 Juni 2026.

Kesepakatan damai yang ditandatangani di Lapas Kalianda merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk merealisasikan RJ di tingkat pengadilan.

​Sebelumnya, tim kuasa hukum telah mendatangi Kantor PTPN 7 untuk merumuskan poin-poin perdamaian. Hasil musyawarah tersebut menyatakan bahwa pihak PTPN telah bersedia memaafkan dan berdamai dengan Mbah Mujiran dan Nur Wahid.

​Terkait permohonan pengalihan penahanan, Arif berharap langkah ini disetujui oleh majelis hakim agar kliennya dapat segera kembali ke rumah untuk sementara waktu.

“Insyaallah hari ini Kakek Mujiran akan dikeluarkan dari rumah tahanan tapi belum dibebaskan. Bebasnya itu tergantung agenda sidang tanggal 3 Juni 2026 nanti,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru