PTPN Sudah Memaafkan, Namun Mbah Mujiran Masih Belum Bebas? Ini Faktanya!

- Editor

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Mbah Mujiran hingga kini belum dinyatakan bebas meskipun telah menandatangani kesepakatan damai dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Lapas Kalianda, Lampung Selatan, pada Senin (25/5/2026). 

Menindaklanjuti proses tersebut, tim kuasa hukum saat ini tengah mengajukan permohonan pengalihan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kuasa hukum Mbah Mujiran dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, Arif Hidayatullah, secara khusus meluruskan informasi yang terlanjur beredar di media sosial terkait kebebasan kliennya. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung dan status kebebasan Mbah Mujiran masih menunggu ketetapan majelis hakim.

​“Hari ini kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan ke Pengadilan Negeri Kalianda. Hari ini penandatanganan perdamaian saja, belum bebas,” tegas Arif, Senin (25/5/2026).

Arif menjelaskan, sidang dengan agenda Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) baru akan dilaksanakan pada 3 Juni 2026.

Kesepakatan damai yang ditandatangani di Lapas Kalianda merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk merealisasikan RJ di tingkat pengadilan.

​Sebelumnya, tim kuasa hukum telah mendatangi Kantor PTPN 7 untuk merumuskan poin-poin perdamaian. Hasil musyawarah tersebut menyatakan bahwa pihak PTPN telah bersedia memaafkan dan berdamai dengan Mbah Mujiran dan Nur Wahid.

​Terkait permohonan pengalihan penahanan, Arif berharap langkah ini disetujui oleh majelis hakim agar kliennya dapat segera kembali ke rumah untuk sementara waktu.

“Insyaallah hari ini Kakek Mujiran akan dikeluarkan dari rumah tahanan tapi belum dibebaskan. Bebasnya itu tergantung agenda sidang tanggal 3 Juni 2026 nanti,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gubernur Lampung Klaim Angka Kriminalitas Turun Usai Ultimatum Tembak di Tempat
Masih 13 Tahun, Siswa SMP di Bandar Lampung Nekat Tikam Teman Satu Sekolah
Sikat Habis! Ketua Komisi III DPR Beri ‘Lampu Hijau’ Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal
Pelaku Penembakan Pedagang Ayam Geprek di Metro Serahkan Diri ke Polisi
Satu Ditangkap, Tiga Masih Diburu! Polisi Kejar Sindikat Bajing Loncat di Panjang
Amnesty International Kecam Keras Instruksi Tembak di Tempat Kapolda Lampung
Hamil Hingga Melahirkan! Kakek Perkosa Keponakan Penyandang Disabilitas Mental di Pesawaran
PN Kota Agung Lakukan Konstatering, 7 Keluarga di Kagungan Tuntut Ganti Rugi Jembatan Way Kandis
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:54 WIB

Gubernur Lampung Klaim Angka Kriminalitas Turun Usai Ultimatum Tembak di Tempat

Senin, 25 Mei 2026 - 10:58 WIB

PTPN Sudah Memaafkan, Namun Mbah Mujiran Masih Belum Bebas? Ini Faktanya!

Senin, 25 Mei 2026 - 04:30 WIB

Sikat Habis! Ketua Komisi III DPR Beri ‘Lampu Hijau’ Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal

Senin, 25 Mei 2026 - 01:22 WIB

Pelaku Penembakan Pedagang Ayam Geprek di Metro Serahkan Diri ke Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:41 WIB

Satu Ditangkap, Tiga Masih Diburu! Polisi Kejar Sindikat Bajing Loncat di Panjang

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Minggu Depan

Senin, 25 Mei 2026 - 11:11 WIB