Caption : Ist
Hariannarasi.com, Banten – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjatuhkan tuntutan pidana 3 tahun 6 bulan penjara kepada Tb Nasrudin alias Abah Jempol atas kasus dugaan penipuan bermodus janji kelulusan seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) 2025.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Nia Yuniawati dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bonie Daniel di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (18/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Menuntut terdakwa Tb Nasrudin alias Abah Jempol dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan sebagaimana dakwaan pertama,” tegas JPU Nia Yuniawati di ruang sidang.
Dalam sidang tersebut, JPU menjerat terdakwa menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c pada undang-undang yang sama.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa juga menyampaikan sejumlah pertimbangan, antara lain, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian materiil kepada korban sebesar Rp1 miliar.
Hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kronologi Singkat Kejadian
Kasus dugaan penipuan ini dialami oleh korban bernama Leonardus Sihombing, seorang dokter bedah asal Lampung, yang tengah mencari jalur agar anaknya dapat lolos seleksi Akpol 2025.
Berikut adalah kronologi kejadiannya, pada Februari 2025, korban menghubungi rekannya, Hamzah Yusbir, untuk meminta bantuan terkait seleksi Akpol anaknya.
Pada Maret 2025, melalui perantara Hamzah Yusbir dan Ahmad Romli, korban akhirnya dipertemukan dengan terdakwa Tb Nasrudin.
Modus penipuannya, dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengklaim memiliki kedekatan dengan sejumlah tokoh agama di Banten serta tokoh besar lainnya yang memegang “kuota” kelulusan peserta Akpol.
Terdakwa meminta nomor peserta anak korban dan menetapkan tarif pengurusan kelulusan sebesar Rp1 miliar, yang kemudian disanggupi oleh korban. (*)






