Kapolda Lampung Instruksikan Tembak di Tempat bagi Pelaku Begal

- Editor

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menginstruksikan tindakan tegas berupa tembak di tempat bagi pelaku pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Provinsi Lampung. 

Instruksi tersebut disampaikan Irjen Helfi usai memimpin konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembunuhan Bripka Anumerta Arya Supena di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya angka kriminalitas curanmor yang dinilai meresahkan masyarakat.

​Kebijakan tegas ini juga menyusul insiden gugurnya Bripka Arya Supena. Anggota kepolisian tersebut meninggal dunia saat sedang berupaya menggagalkan aksi pencurian sepeda motor di Jalan ZA Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

​Dalam keterangannya, Irjen Helfi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi tindak kejahatan jalanan.

​”Tidak ada toleransi pelaku begal. Saya sudah perintahkan tembak di tempat. Pelaku begal, tembak di tempat. Tidak ada toleransi,” tegas Irjen Helfi.

Lebih lanjut, Kapolda Lampung juga memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang berniat melakukan aksi kejahatan di wilayah Lampung untuk segera menghentikan niatnya.

Ia menyatakan, jika kepolisian tidak akan segan menindak tegas para pelaku di lapangan. “Ini akan kita buktikan, silakan yang mau coba-coba, mau coba silakan,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!
Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 
Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi
Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!
Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung
Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!
Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:58 WIB

Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:52 WIB

Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:39 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:07 WIB

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung

Berita Terbaru