Kapolda Lampung Instruksikan Tembak di Tempat bagi Pelaku Begal

- Editor

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menginstruksikan tindakan tegas berupa tembak di tempat bagi pelaku pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Provinsi Lampung. 

Instruksi tersebut disampaikan Irjen Helfi usai memimpin konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembunuhan Bripka Anumerta Arya Supena di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya angka kriminalitas curanmor yang dinilai meresahkan masyarakat.

​Kebijakan tegas ini juga menyusul insiden gugurnya Bripka Arya Supena. Anggota kepolisian tersebut meninggal dunia saat sedang berupaya menggagalkan aksi pencurian sepeda motor di Jalan ZA Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

​Dalam keterangannya, Irjen Helfi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi tindak kejahatan jalanan.

​”Tidak ada toleransi pelaku begal. Saya sudah perintahkan tembak di tempat. Pelaku begal, tembak di tempat. Tidak ada toleransi,” tegas Irjen Helfi.

Lebih lanjut, Kapolda Lampung juga memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang berniat melakukan aksi kejahatan di wilayah Lampung untuk segera menghentikan niatnya.

Ia menyatakan, jika kepolisian tidak akan segan menindak tegas para pelaku di lapangan. “Ini akan kita buktikan, silakan yang mau coba-coba, mau coba silakan,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Pensiunan BUMN Gugat UU Dana Pensiun ke MK, Tuding Ada Diskriminasi dengan PNS
Blak-blakan di DPR, Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli hingga Botol Miras di Lapas Cibinong
Sindiran Menohok Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Ayo Korupsi Sebesar-besarnya, Semua Bisa Dibeli!
Skandal Korupsi MBG: Negara Rugi Rp10 Triliun, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Segera Diadili
Dicecar Komisi XIII DPR, Dirjenpas Mashudi Bungkam Soal Mundur dari Jabatan
Dicecar DPR Soal Pigura Koruptor Jimmy Masrin di Sel Mewah, Kalapas Nonaktif Cibinong Gelagapan! 
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:46 WIB

Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 10:42 WIB

Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik

Rabu, 30 September 2026 - 09:01 WIB

Pensiunan BUMN Gugat UU Dana Pensiun ke MK, Tuding Ada Diskriminasi dengan PNS

Selasa, 29 September 2026 - 20:56 WIB

Blak-blakan di DPR, Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli hingga Botol Miras di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 - 15:51 WIB

Sindiran Menohok Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Ayo Korupsi Sebesar-besarnya, Semua Bisa Dibeli!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Cek Rekening! 13,3 Juta Pekerja Terima Bantuan Subsidi Rp900 Ribu

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:20 WIB