Kapolda Lampung Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Begal, LBH Beri Peringatan Keras!

- Editor

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Bandar Lampung mengkritik instruksi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung yang memerintahkan jajarannya untuk menembak di tempat pelaku begal.  

Pernyataan tersebut dinilai melanggar prinsip negara hukum dan mengabaikan proses peradilan yang adil (due process of law). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Melalui siaran persnya, Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa meskipun tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal adalah masalah serius di wilayah Lampung, aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mencabut nyawa seseorang tanpa melalui proses hukum.

​“Polri bukan institusi yang diberi mandat untuk menjadi algojo di jalanan melalui legitimasi ‘tembak di tempat’ yang berpotensi membuka ruang pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing),” ungkap Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung.

Lebih lanjut, LBH Bandar Lampung mengingatkan bahwa prosedur penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009.

Berdasarkan regulasi tersebut, senjata api hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir (last resort) semata-mata untuk melindungi nyawa manusia, bukan untuk menghukum pelaku kejahatan.

​Pihak LBH menilai, instruksi “tembak di tempat” tanpa disertai penekanan pada syarat ketat penggunaan senjata api sangat berpotensi memicu tindakan kekerasan dan kewenangan yang berlebihan oleh aparat di lapangan.

Selain masalah instruksi tembak di tempat, LBH Bandar Lampung juga menyoroti pernyataan Kapolda Lampung yang menyebutkan bahwa motif para pelaku begal melakukan aksi kriminalnya adalah untuk membeli narkoba.

Pernyataan tersebut dinilai terlalu menggeneralisasi sebuah kasus dan merupakan asumsi yang belum tentu dapat dibuktikan kebenarannya secara hukum. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru