Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Bandar Lampung mengkritik instruksi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung yang memerintahkan jajarannya untuk menembak di tempat pelaku begal.
Pernyataan tersebut dinilai melanggar prinsip negara hukum dan mengabaikan proses peradilan yang adil (due process of law).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui siaran persnya, Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa meskipun tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal adalah masalah serius di wilayah Lampung, aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mencabut nyawa seseorang tanpa melalui proses hukum.
“Polri bukan institusi yang diberi mandat untuk menjadi algojo di jalanan melalui legitimasi ‘tembak di tempat’ yang berpotensi membuka ruang pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing),” ungkap Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung.
Lebih lanjut, LBH Bandar Lampung mengingatkan bahwa prosedur penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009.
Berdasarkan regulasi tersebut, senjata api hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir (last resort) semata-mata untuk melindungi nyawa manusia, bukan untuk menghukum pelaku kejahatan.
Pihak LBH menilai, instruksi “tembak di tempat” tanpa disertai penekanan pada syarat ketat penggunaan senjata api sangat berpotensi memicu tindakan kekerasan dan kewenangan yang berlebihan oleh aparat di lapangan.
Selain masalah instruksi tembak di tempat, LBH Bandar Lampung juga menyoroti pernyataan Kapolda Lampung yang menyebutkan bahwa motif para pelaku begal melakukan aksi kriminalnya adalah untuk membeli narkoba.
Pernyataan tersebut dinilai terlalu menggeneralisasi sebuah kasus dan merupakan asumsi yang belum tentu dapat dibuktikan kebenarannya secara hukum. (*)






