Caption : Ist
Hariannarasi.com, Prabumulih – Seorang wanita lanjut usia berinisial TU (65) asal Desa Sukaraja Tiga, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap jajaran Polsek Prabumulih Barat atas dugaan pencurian perhiasan. Pelaku diringkus lantaran mencuri sebuah gelang emas senilai Rp30 juta di sebuah toko emas di Kota Prabumulih.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, mewakili Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, membenarkan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Wester 383 yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andrie di kediamannya di Lampung Timur pada Sabtu (17/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB tanpa perlawanan.
”Identitas pelaku berhasil kami kantongi berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Tim kemudian langsung bergerak ke Lampung Timur untuk melakukan penangkapan,” ujar IPTU Tomas, Senin (18/5/2026).
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (4/5/2026) di toko emas milik Meidiana (40) yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara. Kasus ini terungkap setelah pegawai toko menyadari hilangnya stok satu gelang emas saat hendak menutup toko.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang juga sempat viral di media sosial, modus yang digunakan pelaku adalah pelaku datang mengenakan gamis biru bermotif bunga dan kacamata, lalu meminta pegawai toko menunjukkan gelang emas dua suku bermotif Gucci.
Pelaku meminta pegawai mengambilkan model gelang lainnya. Saat pegawai lengah, TU dengan cepat menyembunyikan gelang emas yang sedang dicobanya ke dalam lengan baju gamis. Ia kemudian mengembalikan satu gelang lainnya dan pergi dengan dalih batal membeli.
Proses Hukum
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan TU saat melakukan aksi pencurian.
Saat ini, TU telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian dengan modus serupa di wilayah lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). “Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Tomas. (*)






