Propam Polda Lampung Usut Dugaan Pemerasan Rp50 Juta oleh Oknum Polisi di Way Kanan

- Editor

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Way Kanan – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung merespons cepat keluhan masyarakat dengan menerjunkan tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mengusut dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polsek Pakuan Ratu. 

Langkah ini diambil menyusul beredarnya video viral seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Way Kanan yang mengaku menjadi korban pemerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, mengonfirmasi bahwa Kapolda telah memerintahkan Propam untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan investigasi mendalam dan memastikan kebenaran fakta yang beredar.

​”Laporan sudah diterima dan Propam sudah turun ke lapangan. Setiap pengaduan akan ditangani secara profesional. Sesuai arahan pimpinan, setiap temuan pelanggaran anggota akan kami tindak tegas,” tegas Kombes Pol Yuni Iswandari dalam keterangannya pada Jumat (15/5/2026).

Kasus ini menjadi sorotan setelah video berdurasi singkat milik korban menyebar luas di media sosial. Dalam tayangan tersebut, IRT yang berprofesi sebagai pedagang eceran ini menyampaikan sejumlah pernyataan.

Dirinya mengaku dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh oknum di Polsek Pakuan Ratu. Uang tersebut disebut sebagai syarat pembebasan suaminya yang saat ini ditahan di Polres Way Kanan atas kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Lantaran tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar, korban secara terbuka memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri.

Jaminan Transparansi dan Layanan Pengaduan

Merespons polemik tersebut, Polda Lampung memberikan jaminan bahwa proses penanganan kasus dugaan pemerasan ini akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh narasi yang belum terverifikasi seutuhnya di media sosial.

Sebagai bentuk komitmen transparansi, Polda Lampung meminta warga agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Laporan tersebut dapat dilayangkan dengan mudah melalui pemindaian barcode pelayanan pengaduan yang telah disiapkan secara resmi oleh Bidpropam Polda Lampung. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!
Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Maling Kabel Sinyal Aktif Milik KAI, Polisi Ringkus Pria Warga Panjang

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:08 WIB