Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Way Kanan – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung merespons cepat keluhan masyarakat dengan menerjunkan tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mengusut dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polsek Pakuan Ratu.
Langkah ini diambil menyusul beredarnya video viral seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Way Kanan yang mengaku menjadi korban pemerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, mengonfirmasi bahwa Kapolda telah memerintahkan Propam untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan investigasi mendalam dan memastikan kebenaran fakta yang beredar.
”Laporan sudah diterima dan Propam sudah turun ke lapangan. Setiap pengaduan akan ditangani secara profesional. Sesuai arahan pimpinan, setiap temuan pelanggaran anggota akan kami tindak tegas,” tegas Kombes Pol Yuni Iswandari dalam keterangannya pada Jumat (15/5/2026).
Kasus ini menjadi sorotan setelah video berdurasi singkat milik korban menyebar luas di media sosial. Dalam tayangan tersebut, IRT yang berprofesi sebagai pedagang eceran ini menyampaikan sejumlah pernyataan.
Dirinya mengaku dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh oknum di Polsek Pakuan Ratu. Uang tersebut disebut sebagai syarat pembebasan suaminya yang saat ini ditahan di Polres Way Kanan atas kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Lantaran tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar, korban secara terbuka memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri.
Jaminan Transparansi dan Layanan Pengaduan
Merespons polemik tersebut, Polda Lampung memberikan jaminan bahwa proses penanganan kasus dugaan pemerasan ini akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh narasi yang belum terverifikasi seutuhnya di media sosial.
Sebagai bentuk komitmen transparansi, Polda Lampung meminta warga agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Laporan tersebut dapat dilayangkan dengan mudah melalui pemindaian barcode pelayanan pengaduan yang telah disiapkan secara resmi oleh Bidpropam Polda Lampung. (*)






