Kapolda Lampung Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Begal, LBH Beri Peringatan Keras!

- Editor

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Bandar Lampung mengkritik instruksi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung yang memerintahkan jajarannya untuk menembak di tempat pelaku begal.  

Pernyataan tersebut dinilai melanggar prinsip negara hukum dan mengabaikan proses peradilan yang adil (due process of law). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Melalui siaran persnya, Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa meskipun tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal adalah masalah serius di wilayah Lampung, aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mencabut nyawa seseorang tanpa melalui proses hukum.

​“Polri bukan institusi yang diberi mandat untuk menjadi algojo di jalanan melalui legitimasi ‘tembak di tempat’ yang berpotensi membuka ruang pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing),” ungkap Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung.

Lebih lanjut, LBH Bandar Lampung mengingatkan bahwa prosedur penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009.

Berdasarkan regulasi tersebut, senjata api hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir (last resort) semata-mata untuk melindungi nyawa manusia, bukan untuk menghukum pelaku kejahatan.

​Pihak LBH menilai, instruksi “tembak di tempat” tanpa disertai penekanan pada syarat ketat penggunaan senjata api sangat berpotensi memicu tindakan kekerasan dan kewenangan yang berlebihan oleh aparat di lapangan.

Selain masalah instruksi tembak di tempat, LBH Bandar Lampung juga menyoroti pernyataan Kapolda Lampung yang menyebutkan bahwa motif para pelaku begal melakukan aksi kriminalnya adalah untuk membeli narkoba.

Pernyataan tersebut dinilai terlalu menggeneralisasi sebuah kasus dan merupakan asumsi yang belum tentu dapat dibuktikan kebenarannya secara hukum. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Lampung Instruksikan Tembak di Tempat bagi Pelaku Begal
Polda Lampung Ungkap Fakta, Bripka Arya Supena Ditembak Menggunakan Senjata Miliknya Sendiri!
Penembak Bripka Arya Supena Berakhir Meregang Nyawa Ditembak Polda Lampung, Ini Dia Sosoknya!
Sempat Buron dan Melawan Pakai Pistol Rakitan, Penembak Bripka Arya Tewas Diterjang Timah Panas!
Mutasi Besar-besaran Polres Tanggamus, 11 Jabatan Strategis Resmi Berganti!
Tega Siram Air Keras ke Aktivis, 4 Oknum TNI Kini Mengiba ke Panglima Agar Tak Dipecat Demi Anak Istri!
Hakim Tegur Keras Eks Gubernur Arinal di Sidang Korupsi PT LEB: Saya di Sini Hakimnya Pak, Bukan Bapak!
Dulu Orang Nomor Satu, Kini Tangan Eks Gubernur Lampung Terborgol di Sidang Korupsi PT LEB, Sempat Dua Kali Mangkir!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:28 WIB

Kapolda Lampung Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Begal, LBH Beri Peringatan Keras!

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:47 WIB

Kapolda Lampung Instruksikan Tembak di Tempat bagi Pelaku Begal

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:51 WIB

Polda Lampung Ungkap Fakta, Bripka Arya Supena Ditembak Menggunakan Senjata Miliknya Sendiri!

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:36 WIB

Penembak Bripka Arya Supena Berakhir Meregang Nyawa Ditembak Polda Lampung, Ini Dia Sosoknya!

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:52 WIB

Sempat Buron dan Melawan Pakai Pistol Rakitan, Penembak Bripka Arya Tewas Diterjang Timah Panas!

Berita Terbaru