Kapolda Lampung Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Begal, LBH Beri Peringatan Keras!

- Editor

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Bandar Lampung mengkritik instruksi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung yang memerintahkan jajarannya untuk menembak di tempat pelaku begal.  

Pernyataan tersebut dinilai melanggar prinsip negara hukum dan mengabaikan proses peradilan yang adil (due process of law). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Melalui siaran persnya, Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa meskipun tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal adalah masalah serius di wilayah Lampung, aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mencabut nyawa seseorang tanpa melalui proses hukum.

​“Polri bukan institusi yang diberi mandat untuk menjadi algojo di jalanan melalui legitimasi ‘tembak di tempat’ yang berpotensi membuka ruang pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing),” ungkap Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung.

Lebih lanjut, LBH Bandar Lampung mengingatkan bahwa prosedur penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009.

Berdasarkan regulasi tersebut, senjata api hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir (last resort) semata-mata untuk melindungi nyawa manusia, bukan untuk menghukum pelaku kejahatan.

​Pihak LBH menilai, instruksi “tembak di tempat” tanpa disertai penekanan pada syarat ketat penggunaan senjata api sangat berpotensi memicu tindakan kekerasan dan kewenangan yang berlebihan oleh aparat di lapangan.

Selain masalah instruksi tembak di tempat, LBH Bandar Lampung juga menyoroti pernyataan Kapolda Lampung yang menyebutkan bahwa motif para pelaku begal melakukan aksi kriminalnya adalah untuk membeli narkoba.

Pernyataan tersebut dinilai terlalu menggeneralisasi sebuah kasus dan merupakan asumsi yang belum tentu dapat dibuktikan kebenarannya secara hukum. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Pensiunan BUMN Gugat UU Dana Pensiun ke MK, Tuding Ada Diskriminasi dengan PNS
Blak-blakan di DPR, Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli hingga Botol Miras di Lapas Cibinong
Sindiran Menohok Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Ayo Korupsi Sebesar-besarnya, Semua Bisa Dibeli!
Skandal Korupsi MBG: Negara Rugi Rp10 Triliun, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Segera Diadili
Dicecar Komisi XIII DPR, Dirjenpas Mashudi Bungkam Soal Mundur dari Jabatan
Dicecar DPR Soal Pigura Koruptor Jimmy Masrin di Sel Mewah, Kalapas Nonaktif Cibinong Gelagapan! 
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:46 WIB

Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 10:42 WIB

Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik

Rabu, 30 September 2026 - 09:01 WIB

Pensiunan BUMN Gugat UU Dana Pensiun ke MK, Tuding Ada Diskriminasi dengan PNS

Selasa, 29 September 2026 - 20:56 WIB

Blak-blakan di DPR, Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli hingga Botol Miras di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 - 15:51 WIB

Sindiran Menohok Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Ayo Korupsi Sebesar-besarnya, Semua Bisa Dibeli!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Cek Rekening! 13,3 Juta Pekerja Terima Bantuan Subsidi Rp900 Ribu

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:20 WIB