Kapolda Lampung Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Begal, LBH Beri Peringatan Keras!

- Editor

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Bandar Lampung mengkritik instruksi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung yang memerintahkan jajarannya untuk menembak di tempat pelaku begal.  

Pernyataan tersebut dinilai melanggar prinsip negara hukum dan mengabaikan proses peradilan yang adil (due process of law). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Melalui siaran persnya, Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa meskipun tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal adalah masalah serius di wilayah Lampung, aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mencabut nyawa seseorang tanpa melalui proses hukum.

​“Polri bukan institusi yang diberi mandat untuk menjadi algojo di jalanan melalui legitimasi ‘tembak di tempat’ yang berpotensi membuka ruang pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing),” ungkap Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung.

Lebih lanjut, LBH Bandar Lampung mengingatkan bahwa prosedur penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009.

Berdasarkan regulasi tersebut, senjata api hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir (last resort) semata-mata untuk melindungi nyawa manusia, bukan untuk menghukum pelaku kejahatan.

​Pihak LBH menilai, instruksi “tembak di tempat” tanpa disertai penekanan pada syarat ketat penggunaan senjata api sangat berpotensi memicu tindakan kekerasan dan kewenangan yang berlebihan oleh aparat di lapangan.

Selain masalah instruksi tembak di tempat, LBH Bandar Lampung juga menyoroti pernyataan Kapolda Lampung yang menyebutkan bahwa motif para pelaku begal melakukan aksi kriminalnya adalah untuk membeli narkoba.

Pernyataan tersebut dinilai terlalu menggeneralisasi sebuah kasus dan merupakan asumsi yang belum tentu dapat dibuktikan kebenarannya secara hukum. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!
Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 
Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi
Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!
Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung
Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!
Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:58 WIB

Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:52 WIB

Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:39 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:07 WIB

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung

Berita Terbaru