Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dan menahan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Langkah tegas penegak hukum ini langsung direspons publik dengan membanjirnya ratusan karangan bunga di halaman kantor Kejati Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara ini, Arinal diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari wilayah kerja minyak dan gas (migas) Offshore South East Sumatera (OSES).
Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Penetapan status tersangka terhadap mantan kepala daerah tersebut menuai dukungan luas. Sejak Rabu (29/4/2026), ratusan karangan bunga tampak berjajar dari pintu masuk utama hingga area parkir kantor Kejati Lampung.
Karangan bunga yang berisi pesan dukungan dan apresiasi tersebut dikirim oleh berbagai elemen masyarakat, di antaranya kelompok yang mengatasnamakan “Kejati Lovers”, “Aliansi Lampung Bebas Korupsi”, hingga “Lampung Peduli Korupsi”.
Dukungan secara lisan juga disampaikan oleh sejumlah pimpinan organisasi masyarakat sipil di Lampung. Ketua DPW Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) Lampung, Ahmad Yani, mengatakan, langkah Kejati Lampung merupakan bentuk keberanian penegakan hukum tanpa pandang bulu yang sudah lama dinantikan masyarakat.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji. Ia mengapresiasi komitmen Kejati Lampung dalam membongkar tuntas dugaan tindak pidana korupsi berskala besar di wilayahnya.
Selain Arinal Djunaidi, kasus dugaan korupsi PT LEB ini juga menyeret sejumlah pihak lain yang saat ini telah lebih dahulu berstatus sebagai terdakwa dan menjalani proses persidangan.
Publik kini mendorong agar Kejati Lampung terus melakukan penelusuran aliran dana serta aset para tersangka secara transparan dan menyeluruh, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)






