Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung dan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.532 ekor burung tanpa dokumen resmi di ruas Tol Tebanggi Besar-Bakauheni pada Jumat (1/5/2026) dini hari. Ribuan satwa tersebut rencananya akan dikirim dari Kota Metro menuju Bekasi.
Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung, Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (30/4/2026) pukul 23.30 WIB mengenai dugaan pengiriman satwa liar ilegal. Laporan tersebut langsung dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Petugas PJR Polda Lampung kemudian menghentikan satu unit kendaraan Isuzu ELF bernomor polisi K 7626 KB di KM 70 ruas Tol Tebanggi–Bakauheni pada Jumat sekitar pukul 01.30 WIB,” jelas Agung.
Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan 1.532 ekor burung dari berbagai jenis yang dikemas ke dalam 63 keranjang dan 13 kardus bekas minuman.
Dari ribuan burung yang disita, BKSDA mencatat terdapat 10 ekor yang masuk dalam kategori satwa dilindungi.
Saat ini, sopir beserta kendaraan yang digunakan telah diamankan di Pos PJR Kotabaru Polda Lampung untuk menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.
Atas pengungkapan ini, BKSDA Bengkulu-Lampung memberikan apresiasi kepada masyarakat dan mengimbau agar warga terus melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal serupa melalui pusat panggilan (call center) BKSDA.
Ribuan burung hasil sitaan tersebut kini tengah menjalani proses habituasi. Rencananya, satwa-satwa ini akan dilepasliarkan secara bertahap di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman dengan menggandeng organisasi non-pemerintah, Flight.
Direktur Eksekutif Flight, Marison Guciano, menegaskan bahwa penindakan ini sangat krusial. Menurutnya, perdagangan ilegal burung liar dalam skala besar merupakan ancaman serius bagi keseimbangan ekosistem dan ketahanan pangan. (*)






