Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Tahun Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebentar lagi, dan masa jabatan Presiden Jokowi berakhir pada November 2024.
Sebagai Mantan Presiden, tentunya Presiden Jokowi mendapatkan haknya seperti gaji pensiunan layaknya seperti Aparatur Sipil Negera (ASN) lainnya, apakah sama uang pensiunan yang diterima mantan presiden dengan ASN lainnya?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah kemarin telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan ASN sebesar 12 persen, dalam peraturannya gaji pensiunan dicairkan melalui PT. Taspen yang menyalurkan uang pensiunan ASN.
Uang ini berupa asuransi tabungan hari tua, dana pensiun dan program lainnya bagi pejabat dan ASN negara.
Untuk gaji mantan presiden, didalam UU Nomor 7 Tahun 1978 yang mengatur tentang hak keuangan/ Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut aturan itu bahwa mantan presiden dan wakil presiden menerima 100 persen dari gaji pokok mereka, gaji pokok presiden sama dengan 6 kali dari gaji pokok ASN dengan golongan tertinggi.
Untuk diketahui gaji ASN dengan golongan tertinggi senilai Rp 5,4 juta sedangkan Presiden Rp 30,2 juta rupiah.
Sebagai tambahan, presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.
Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, presiden akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden. (red)






