PPPK Paruh Waktu Langsung Naik Status Penuh Waktu Januari 2027, Cek Besaran Gaji per Golongan!

- Editor

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerah akan beralih status menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.

Pembiayaan gaji mereka sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah pusat, kebijakan itu diungkapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Senin (14/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemenkeu menyatakan, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung peralihan tersebut. Anggaran ini masih dapat bertambah sesuai kebutuhan.​

“Tahun depan awal Januari semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” ungkap Menkeu.

Kementerian Keuangan menilai langkah ini bagian dari upaya memperkuat sinergi pusat-daerah serta meringankan beban belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang bertahap bagi PPPK daerah yang selama ini digaji APBD untuk dialihkan pembiayaannya ke pusat dalam tiga tahun ke depan.​

Fokus pada Guru PPPK

Kebijakan ini terutama menyasar guru. Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menunjukkan terdapat sekitar 231.246 guru PPPK paruh waktu. Jumlah PPPK penuh waktu guru mencapai 955.245 orang.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendapatkan tambahan anggaran Rp28 triliun untuk Tahun Anggaran 2027.

Dari jumlah itu, Rp23 triliun dialokasikan khusus untuk gaji dan tunjangan guru yang beralih dari paruh waktu menjadi penuh waktu. Dengan tambahan tersebut, pagu anggaran Kemendikdasmen naik menjadi Rp89,10 triliun.​

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani menegaskan peralihan status dilakukan tanpa tes ulang.

Alasannya, para guru PPPK paruh waktu telah mengikuti rangkaian seleksi PPPK sebelumnya.

“Untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu itu adalah peralihan status, jadi bukan melalui tes,” kata Nunuk Suryani.​

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menambahkan dua syarat utama pengalihan, adanya kebutuhan nyata formasi di instansi terkait dan ketersediaan anggaran. Proses peralihan direncanakan mulai Januari 2027.​

Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu

Setelah beralih status, gaji PPPK penuh waktu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Besaran ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut rentang gaji pokok (belum termasuk tunjangan):

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Guru lulusan S1/D4 umumnya masuk golongan IX. Nominal tersebut merupakan gaji pokok dan belum mencakup tunjangan kinerja, keluarga, atau tunjangan lain sesuai ketentuan.​

Pemerintah menekankan kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian status dan penghasilan bagi ratusan ribu tenaga PPPK, sekaligus mengurangi beban fiskal daerah.

Implementasi teknis, termasuk mekanisme administrasi dan penyesuaian formasi, masih akan diatur lebih lanjut oleh kementerian terkait. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cetak Sejarah Baru, Belanja RI 2027 Tembus Rp4.000 Triliun! 
Pemerintah Pastikan Bayar Cicilan KDKMP Rp37,7 Triliun ke Bank Himbara, Jatuh Tempo Hari Ini!
924 dari 2650 Kopdes Merah Putih di Lampung Rampung Dibangun, Operasional Masih Tunggu Arahan Pusat
Pemerintah dan DPR Pangkas Subsidi BBM dan Gas Melon Rp11,44 Triliun, Kuota Berkurang! 
Gara-gara TKD Dipotong, Daerah Ancam Pisah dari RI, Prabowo: Jangan Main Gertak!
Bupati Lampung Tengah di Bui, Sekda di Tahan Polda, Pemprov Lampung Siapkan Pengganti!
Pigai: Sertifikasi HAM Bakal Jadi Penentu Promosi Jabatan TNI-Polri dan ASN
Mengapa Presiden Copot Menkeu Purbaya, Ini Penyebabnya!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 07:27 WIB

PPPK Paruh Waktu Langsung Naik Status Penuh Waktu Januari 2027, Cek Besaran Gaji per Golongan!

Sabtu, 26 September 2026 - 19:35 WIB

Cetak Sejarah Baru, Belanja RI 2027 Tembus Rp4.000 Triliun! 

Sabtu, 26 September 2026 - 06:18 WIB

Pemerintah Pastikan Bayar Cicilan KDKMP Rp37,7 Triliun ke Bank Himbara, Jatuh Tempo Hari Ini!

Jumat, 25 September 2026 - 11:23 WIB

924 dari 2650 Kopdes Merah Putih di Lampung Rampung Dibangun, Operasional Masih Tunggu Arahan Pusat

Jumat, 25 September 2026 - 09:06 WIB

Pemerintah dan DPR Pangkas Subsidi BBM dan Gas Melon Rp11,44 Triliun, Kuota Berkurang! 

Berita Terbaru