Modal Las 3 Kg Bobol ATM, DA Dibekuk Polda Lampung di Pool Bis Bandar Jaya!

- Editor

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap seorang pria berinisal DA, tersangka pelaku pembobolan mesin ATM di sebuah minimarket di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke Bekasi, Jawa Barat.  

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengonfirmasi jika penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit IV Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung pada 21 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​“Benar, penangkapan DA dilakukan pada 21 April kemarin. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Lampung,” ujar Yuni dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

​Yuni menjelaskan, aksi pembobolan tersebut terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Komplotan pelaku merusak mesin ATM yang berada di dalam minimarket dengan cara mengelas mesin menggunakan peralatan las dan tabung gas berukuran 3 kilogram.

​Penangkapan DA bermula dari hasil penyelidikan petugas yang mendeteksi keberadaan tersangka di dalam bus antar-kota tujuan Bekasi. Merespons informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyekatan di Jalur Lintas Sumatra.

Bus yang ditumpangi DA akhirnya berhasil dicegat saat berhenti di pool bus kawasan Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam proses penangkapan, DA sempat memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan dan diamankan oleh petugas.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kepolisian memastikan bahwa DA tidak beraksi sendirian. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu empat rekan pelaku yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga kuat terlibat dalam aksi pembobolan tersebut,” tegas Yuni. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung
Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!
Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!
Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!
Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara
​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin
Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:07 WIB

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:36 WIB

Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:35 WIB

Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!

Berita Terbaru

NASIONAL

Polri Mutasi 1.121 Pati dan Pamen, Serta Bentuk Polresta IKN

Jumat, 26 Jun 2026 - 06:42 WIB