Biadab! Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun di Kandang Kambing, Diimingi Jajanan dan Uang

- Editor

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, menangkap pria berinisial M (61) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial KTN (7), pada Rabu (22/4/2026). 

​Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka tanpa perlawanan, menyusul laporan resmi yang dilayangkan keluarga korban pada 20 April 2026. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu (25/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka diketahui melancarkan aksinya di sebuah kandang kambing miliknya.

Modus operandi tersangka merayu korban dengan iming-iming jajanan dan uang. Korban dintimidasi dan dipaksa untuk menuruti kehendak tersangka.

Polisi telah mengamankan pakaian luar dan pakaian dalam korban, kejadian yang diduga dilakukan secara berulang tersebut mengakibatkan korban mengalami luka fisik serta trauma.

Proses Hukum

Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan memastikan proses penyidikan berjalan transparan.

“Kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius. Kami pastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” kata Mahdum.

Saat ini, tersangka M telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dijerat dengan, Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dan pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung
Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!
Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!
Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!
Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara
​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin
Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:07 WIB

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:36 WIB

Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:35 WIB

Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!

Berita Terbaru

NASIONAL

Polri Mutasi 1.121 Pati dan Pamen, Serta Bentuk Polresta IKN

Jumat, 26 Jun 2026 - 06:42 WIB