Hamil 7 Bulan Akibat Ulah Ayah dan Kakek, Komnas PA Desak Polisi Tindak Pelaku!

- Editor

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Pesawaran – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pesawaran mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap seorang ayah dan kakek yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya di Kecamatan Kedondong. 

Akibat perbuatan tersebut, korban yang masih di bawah umur kini tengah mengandung tujuh bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ketua Komnas PA Pesawaran, Arie BM, menyatakan bahwa tindakan cepat harus diambil guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah adanya aksi main hakim sendiri oleh warga setempat yang mulai geram.

“Kami merekomendasikan agar kedua pelaku segera ditangkap. Ini kasus luar biasa; korban masih di bawah umur dan mengandung akibat perbuatan anggota keluarga intinya,” ujar Arie dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Anaman Keamanan Wilayah

​Menurut laporan yang diterima, hingga saat ini kedua terduga pelaku dilaporkan masih bebas berkeliaran di lingkungan desa. Keberadaan mereka dinilai menjadi ancaman serius bagi keamanan warga dan berisiko memicu konflik horizontal.

​Arie memperingatkan bahwa lambatnya penegakan hukum dapat memancing kemarahan massa yang sulit terkendali.

“Jika aparat tidak segera bertindak, kami khawatir akan terjadi aksi anarkis. Kami meminta polisi bergerak cepat sebelum situasi semakin tidak kondusif,” tambah pria yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut.

Kondisi Korban dan Langkah Hukum

​Saat ini, korban dilaporkan mengalami trauma mendalam dan berada dalam kondisi fisik serta psikis yang sangat lemah. Komnas PA berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

​Arie juga menegaskan bahwa pihaknya menolak keras adanya upaya perdamaian atau mediasi dalam kasus ini, mengingat dampak luar biasa yang dialami korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun kendala dalam proses penangkapan kedua pelaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar
Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?
Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Mantan Penyidik KPK Jabat Kapolresta Bandar Lampung, Fokus Berantas Korupsi dan Tekan Curanmor
Polda Metro Jaya Ringkus Sindikat Curanmor Bersenpi Asal Lampung, Tiga Tersangka Ditangkap
Sidang Vonis Penambang Emas Ilegal Way Kanan Digelar Besok, 7 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:09 WIB

20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Berita Terbaru