Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

- Editor

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini akan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Kebijakan yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. 

Gaji tambahan tersebut akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga pejabat negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberian gaji ke-13 ini ditujukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

​”Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 16 Ayat 2 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Bagi ASN yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen gaji ke-13 yang akan diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat dan kelas jabatan.

Sementara untuk CPNS, besaran yang diterima meliputi 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

Terdapat variasi besaran gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN pada Lembaga Nonstruktural maupun pejabat yang hak keuangannya disetarakan, mulai dari tingkat Eselon I hingga jenjang pendidikan tertentu.

Berikut adalah rincian maksimal besaran gaji ke-13 untuk beberapa tingkatan:

Pejabat Setingkat Eselon:

  • Eselon I / Pejabat Pimpinan Tinggi Utama / Madya: Rp24.886.200
  • Eselon II / Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800

Berdasarkan Tingkat Pendidikan dan Masa Kerja (Non-Pejabat):

  • SD/SMP/Sederajat: Rp4.285.200 (masa kerja hingga 10 tahun) – Rp5.052.600 (di atas 20 tahun).
  • SMA/D-I/Sederajat: Rp4.907.700 (masa kerja hingga 10 tahun) – Rp5.861.500 (di atas 20 tahun).
  • D-II/D-III/Sederajat: Rp5.488.500 (masa kerja hingga 10 tahun) – Rp6.524.200 (di atas 20 tahun).
  • D-IV/S-1/Sederajat: Rp6.591.000 (masa kerja hingga 10 tahun) – Rp7.825.800 (di atas 20 tahun).
  • S-2/S-3/Sederajat: Rp7.764.100 (masa kerja hingga 10 tahun) – Rp9.050.500 (di atas 20 tahun).

Pemerintah juga menegaskan, aparatur negara yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (dengan gaji dibayar oleh instansi penugasan) tidak berhak menerima pencairan gaji ke-13 ini. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BEM Unila Datangi DPR RI, Desak Komisi V Evaluasi Mahalnya Tarif Tol Lampung
Gantikan Ardito Wijaya, I Komang Koheri Resmi Terima SK Plt Bupati Lampung Tengah
Kucurkan Rp134 Miliar, Presiden Prabowo Sulap 7 Ruas Jalan di Lampung Jadi Mulus 100 Persen!
Matangkan Pusat Pemerintahan Masa Depan, Pemprov Lampung Rombak Batas Wilayah Kota
​Di Balik Mutasi Diam-diam 17 Pejabat Pemprov Lampung, Daftar Nama Masih Dirahasiakan!
AHY: Pemerintah Siapkan Rp4 Triliun untuk Revitalisasi 1.397 Mts
Pulang dari Beijing Bawa Utang Rp 301 Triliun, Menkeu Purbaya: Mereka Yakin Sama Kita!
Wapres Gibran Tinjau Program MBG di NTT: Kepagian, Pantesan Makannya Dingin Semua!
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:43 WIB

BEM Unila Datangi DPR RI, Desak Komisi V Evaluasi Mahalnya Tarif Tol Lampung

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:12 WIB

Gantikan Ardito Wijaya, I Komang Koheri Resmi Terima SK Plt Bupati Lampung Tengah

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kucurkan Rp134 Miliar, Presiden Prabowo Sulap 7 Ruas Jalan di Lampung Jadi Mulus 100 Persen!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:23 WIB

Matangkan Pusat Pemerintahan Masa Depan, Pemprov Lampung Rombak Batas Wilayah Kota

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:15 WIB

​Di Balik Mutasi Diam-diam 17 Pejabat Pemprov Lampung, Daftar Nama Masih Dirahasiakan!

Berita Terbaru

NASIONAL

Polri Mutasi 1.121 Pati dan Pamen, Serta Bentuk Polresta IKN

Jumat, 26 Jun 2026 - 06:42 WIB