Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

- Editor

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini akan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Kebijakan yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. 

Gaji tambahan tersebut akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga pejabat negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberian gaji ke-13 ini ditujukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

​”Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 16 Ayat 2 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Bagi ASN yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen gaji ke-13 yang akan diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat dan kelas jabatan.

Sementara untuk CPNS, besaran yang diterima meliputi 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

Terdapat variasi besaran gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN pada Lembaga Nonstruktural maupun pejabat yang hak keuangannya disetarakan, mulai dari tingkat Eselon I hingga jenjang pendidikan tertentu.

Berikut adalah rincian maksimal besaran gaji ke-13 untuk beberapa tingkatan:

Pejabat Setingkat Eselon:

  • Eselon I / Pejabat Pimpinan Tinggi Utama / Madya: Rp24.886.200
  • Eselon II / Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800

Berdasarkan Tingkat Pendidikan dan Masa Kerja (Non-Pejabat):

  • SD/SMP/Sederajat: Rp4.285.200 (masa kerja hingga 10 tahun) – Rp5.052.600 (di atas 20 tahun).
  • SMA/D-I/Sederajat: Rp4.907.700 (masa kerja hingga 10 tahun) – Rp5.861.500 (di atas 20 tahun).
  • D-II/D-III/Sederajat: Rp5.488.500 (masa kerja hingga 10 tahun) – Rp6.524.200 (di atas 20 tahun).
  • D-IV/S-1/Sederajat: Rp6.591.000 (masa kerja hingga 10 tahun) – Rp7.825.800 (di atas 20 tahun).
  • S-2/S-3/Sederajat: Rp7.764.100 (masa kerja hingga 10 tahun) – Rp9.050.500 (di atas 20 tahun).

Pemerintah juga menegaskan, aparatur negara yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (dengan gaji dibayar oleh instansi penugasan) tidak berhak menerima pencairan gaji ke-13 ini. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!
Prabowo Desak Kapolda Riau Ungkap 5 Perusahaan Sawit Pelanggar Karhutla, Ancam Cabut Izin
Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji
Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?
Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?
Jutaan Guru dan PPPK Wajib Tahu! DPR dan Pemerintah Baru Saja Sepakati Aturan Baru Ini
Cegah Dapur Fiktif MBG dan Jutaan Penerima Ganda, BGN Terapkan Sistem ‘Roll Back’ dan Verifikasi 10 Tahap
Pemerintah Buka 4.770 Formasi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan 2026, Simak Daftar Instansi dan Jadwalnya
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Prabowo Desak Kapolda Riau Ungkap 5 Perusahaan Sawit Pelanggar Karhutla, Ancam Cabut Izin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?

Berita Terbaru