Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka

- Editor

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria berinisial AS (24) meninggal dunia. 

Peristiwa main hakim sendiri tersebut terjadi di Jalan Kampung Sri Agung–Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, pada Sabtu (11/4/2026) lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengamankan lima orang terduga pelaku pada Senin (13/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan menyebutkan ketiga tersangka tersebut berinisial NPS (21), AS (24), dan LA (33). Sementara dua orang lainnya, TSP (37) dan GO (35), saat ini masih berstatus sebagai saksi.

​”Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan cara memukul dan menginjak tubuh korban,” ungkap AKP Devrat saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).

​Usai dikeroyok massa, korban AS yang merupakan warga Kecamatan Anak Tuha tersebut sempat dilarikan ke RSUD Demang Sepulau Raya untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

AKP Devrat menjelaskan, pengeroyokan maut ini dipicu oleh dugaan keterlibatan korban dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di lokasi tersebut.

Dalam insiden itu, warga menangkap dua terduga pelaku pencurian; satu meninggal dunia akibat dikeroyok (AS), dan satu orang lainnya kini masih menjalani perawatan medis.

​Terkait latar belakang kejadian, kepolisian menegaskan bahwa dugaan pencurian tetap akan diproses hukum secara terpisah, namun aksi anarkisme warga sama sekali tidak bisa dibenarkan.

​“Kami tegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Apapun latar belakangnya, perbuatan kekerasan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

​Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya sepeda motor yang telah dibakar massa, telepon genggam, serta pakaian milik pelaku.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan dijerat menggunakan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang terlibat dan telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!
Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:56 WIB

Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Berita Terbaru