Gila-gilaan! Dana Hibah Parpol di Lampung Meroket 100 Persen, Tembus Rp20,9 Miliar!

- Editor

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menaikkan alokasi dana hibah bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) pada tahun 2026 menjadi Rp20,9 miliar. 

Angka ini melonjak 100 persen dibandingkan alokasi sebelumnya yang sebesar Rp10,4 miliar. Kebijakan kenaikan anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 50 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah melakukan penyesuaian nilai bantuan keuangan yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah parpol pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Secara rinci, nilai bantuan per suara bagi partai politik yang mendapatkan kursi di legislatif tercatat naik dua kali lipat, yakni dari Rp2.400 menjadi Rp4.800 per suara sah.

Langkah Pemprov Lampung menaikkan alokasi dana hibah ini ditujukan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap jalannya kegiatan dan operasional partai politik.

Kendati memiliki tujuan administratif, lonjakan anggaran yang terbilang cukup signifikan tersebut kini mulai menjadi sorotan di tengah publik. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

NasDem Lampung Kecam Isu Merger dengan Gerindra, Herman HN Ancam Demo Kantor Tempo
Jokowi Efek! 15-20 Anggota DPR Aktif Diklaim Akan Tinggalkan Jabatan demi Bergabung dengan PSI
Prabowo dan Surya Paloh Bertemu di Hambalang, Bahas Wacana Peleburan Gerindra dan NasDem?!
Muscab PKB 3 Kabupaten Digelar di Tanggamus! Boyong 3 Mobil Baru Sekaligus Terapkan Digitalisasi
Tajir Melintir! Setahun Menjabat, Kekayaan Seskab Teddy Meroket Jadi Rp20,1 Miliar!
Terungkap Isi Pertemuan Tertutup 9 Ketua Ormas dengan Jokowi di Solo, Bahas Manuver Baru?
Bukan Nama Sembarangan! Ini Dia Calon Terkuat Pengganti Ketua Golkar Pringsewu
Imbas Perang Iran, Setjen DPR Pangkas Jatah BBM dan Listrik Gedung Wajib Mati Jam 8 Malam!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:49 WIB

Gila-gilaan! Dana Hibah Parpol di Lampung Meroket 100 Persen, Tembus Rp20,9 Miliar!

Selasa, 14 April 2026 - 07:22 WIB

NasDem Lampung Kecam Isu Merger dengan Gerindra, Herman HN Ancam Demo Kantor Tempo

Senin, 13 April 2026 - 17:57 WIB

Jokowi Efek! 15-20 Anggota DPR Aktif Diklaim Akan Tinggalkan Jabatan demi Bergabung dengan PSI

Minggu, 12 April 2026 - 12:17 WIB

Prabowo dan Surya Paloh Bertemu di Hambalang, Bahas Wacana Peleburan Gerindra dan NasDem?!

Sabtu, 11 April 2026 - 13:16 WIB

Muscab PKB 3 Kabupaten Digelar di Tanggamus! Boyong 3 Mobil Baru Sekaligus Terapkan Digitalisasi

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB