Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menaikkan alokasi dana hibah bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) pada tahun 2026 menjadi Rp20,9 miliar.
Angka ini melonjak 100 persen dibandingkan alokasi sebelumnya yang sebesar Rp10,4 miliar. Kebijakan kenaikan anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 50 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah melakukan penyesuaian nilai bantuan keuangan yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah parpol pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Secara rinci, nilai bantuan per suara bagi partai politik yang mendapatkan kursi di legislatif tercatat naik dua kali lipat, yakni dari Rp2.400 menjadi Rp4.800 per suara sah.
Langkah Pemprov Lampung menaikkan alokasi dana hibah ini ditujukan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap jalannya kegiatan dan operasional partai politik.
Kendati memiliki tujuan administratif, lonjakan anggaran yang terbilang cukup signifikan tersebut kini mulai menjadi sorotan di tengah publik. (*)






