Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

- Editor

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi mengeksekusi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar terkait kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka). 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menyatakan bahwa eksekusi tersebut dilakukan menyusul putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mesuji telah melaksanakan eksekusi uang pengganti sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Kejati Lampung, Kamis (16/4/2026).

Putusan dengan nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk tertanggal 25 Februari 2026 tersebut dijatuhkan kepada terpidana Tujuanta Ginting.

Perkara ini berawal dari hasil penyidikan bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung atas penyelewengan dana pada proyek Tol Terpeka di titik STA 100+200 hingga STA 112+200 untuk tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Lebih rincinya, total dana yang dieksekusi adalah sebesar Rp7.811.514.114. Proses pengembalian uang tersebut dilakukan melalui sistem pemindahbukuan dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Mesuji langsung ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Di akhir keterangannya, Budi menegaskan, Kejati Lampung terus berkomitmen untuk menindak tegas kasus tindak pidana korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel.

Selain penindakan hukum, kejaksaan juga menjadikan upaya maksimal pemulihan keuangan dan kerugian negara sebagai prioritas utama. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung
Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!
Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!
Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!
Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara
​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin
Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:07 WIB

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:36 WIB

Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:35 WIB

Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Latsarmil Berujung Petaka, 4 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia

Jumat, 26 Jun 2026 - 15:45 WIB