Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

- Editor

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi mengeksekusi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar terkait kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka). 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menyatakan bahwa eksekusi tersebut dilakukan menyusul putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mesuji telah melaksanakan eksekusi uang pengganti sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Kejati Lampung, Kamis (16/4/2026).

Putusan dengan nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk tertanggal 25 Februari 2026 tersebut dijatuhkan kepada terpidana Tujuanta Ginting.

Perkara ini berawal dari hasil penyidikan bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung atas penyelewengan dana pada proyek Tol Terpeka di titik STA 100+200 hingga STA 112+200 untuk tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Lebih rincinya, total dana yang dieksekusi adalah sebesar Rp7.811.514.114. Proses pengembalian uang tersebut dilakukan melalui sistem pemindahbukuan dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Mesuji langsung ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Di akhir keterangannya, Budi menegaskan, Kejati Lampung terus berkomitmen untuk menindak tegas kasus tindak pidana korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel.

Selain penindakan hukum, kejaksaan juga menjadikan upaya maksimal pemulihan keuangan dan kerugian negara sebagai prioritas utama. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Pensiunan BUMN Gugat UU Dana Pensiun ke MK, Tuding Ada Diskriminasi dengan PNS
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum

Berita Terbaru