Respons Putusan MK, Kejagung Tetap Gunakan BPKP Audit Kerugian Negara

- Editor

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Kejaksaan Agung (Kejagung RI).

Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan tetap menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus-kasus korupsi.

Sikap ini diambil sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa kewenangan audit kerugian negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/4/2026), menyatakan, institusinya memiliki kajian internal yang menjadi dasar untuk tetap menggunakan hasil perhitungan BPKP.

​”Untuk putusan MK itu nanti akan kita sampaikan mungkin tersendiri. Kami punya kajian tersendiri, sehingga untuk saat ini kami masih menggunakan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Syarief.

Sebagai bukti penerapan kebijakan tersebut, Syarief menyebut Kejagung dan BPKP saat ini tengah bekerja sama menghitung kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Dalam kasus ini, PT Pertamina diduga mengalami kerugian besar karena harus menanggung biaya pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang jauh lebih tinggi dari harga semestinya.

​”Untuk besarnya kerugian keuangan negara yang dialami PT Pertamina, saat ini sedang dalam proses perhitungan bersama dengan rekan-rekan BPKP. Nanti akan kita sampaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, MK telah mengetuk palu bahwa BPK adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara. Putusan perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026 tersebut diputus oleh sembilan hakim konstitusi pada Senin, 9 Februari 2026 lalu.

Perkara itu sendiri diajukan oleh dua mahasiswa yang melakukan uji materi terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:02 WIB

Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:44 WIB

Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Berita Terbaru