Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (9/4/2026).
Dalam laporan tersebut, Pemkab mencatat realisasi pendapatan daerah sepanjang 2025 mencapai Rp1,63 triliun atau 95,09 persen dari target yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto, yang membacakan sambutan Bupati, merinci capaian keuangan daerah yang terhitung hingga 31 Desember 2025 tersebut.
Selain pendapatan, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,55 triliun atau 91,21 persen. Sementara itu, untuk pembiayaan daerah, baik sektor penerimaan maupun pengeluaran berhasil terealisasi 100 persen.
Meski mencatat angka realisasi yang cukup baik, Agus juga memaparkan sejumlah kendala pembangunan yang dihadapi pemerintah daerah selama satu tahun terakhir.
“Kami mengakui masih adanya sejumlah kendala dari proses pembangunan, di antaranya realisasi penerimaan dari pemerintah pusat yang menurun, serta terjadinya bencana alam yang menyebabkan kerusakan infrastruktur daerah,” ungkap Agus.
Kendati demikian, Pemkab Tanggamus tetap berhasil meraih berbagai capaian dan penghargaan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Agus menegaskan, potensi daerah masih dapat terus dikembangkan apabila seluruh pihak bersinergi.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaporan LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, di mana pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam forum paripurna tersebut, Pemkab turut menyampaikan apresiasi kepada DPRD Tanggamus atas pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang dinilai berhasil menampung aspirasi masyarakat.
Setelah penyampaian ini, dokumen LKPJ 2025 secara resmi masuk ke tahap pembahasan oleh DPRD Tanggamus. Pembahasan tersebut akan menjadi bahan evaluasi kinerja sekaligus acuan arah kebijakan pembangunan daerah ke depan. (*)






