Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Unit Reskrim Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, menangkap seorang pria berinisial AS alias Saroji (34) atas dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan senjata tajam ilegal pada Minggu (13/04/2026).
Warga Bumi Nabung Ilir ini diringkus setelah polisi menindaklanjuti laporan terkait kasus penganiayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat pelaku mendatangi Mapolsek untuk menanyakan laporan yang dibuat oleh istri sirinya.
Petugas yang curiga kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan sebilah pisau jenis garpu di pinggang pelaku.
“Setelah dilakukan pengembangan ke kendaraan pelaku, yakni Toyota Avanza, petugas kembali menemukan tumpukan senjata tajam jenis golok dan garpu,” ujar Ipda Nurkholik melalui keterangan Humas, Senin (14/04/2026).
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku menyimpan senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi aktif di dapur rumah salah satu kerabatnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku juga diduga kerap melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Rumbia, Lampung Tengah.
Barang bukti yang disita, yakni 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 butir amunisi aktif, 2 bilah senjata tajam jenis garpu, 1 bilah golok tajam.
Pihak kepolisian menegaskan, tidak akan memberikan ruang bagi premanisme dan kepemilikan senjata ilegal di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
Penangkapan ini diklaim sebagai bentuk respons cepat kepolisian dalam mencegah tindak pidana fatal di masyarakat.
Saat ini, tersangka AS telah ditahan di Mako Polsek Dente Teladas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (*)






