Niat Cek Laporan Istri di Polsek, Pria Ini Malah Diciduk Polisi! Lah Kok Bisa?

- Editor

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Unit Reskrim Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, menangkap seorang pria berinisial AS alias Saroji (34) atas dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan senjata tajam ilegal pada Minggu (13/04/2026). 

Warga Bumi Nabung Ilir ini diringkus setelah polisi menindaklanjuti laporan terkait kasus penganiayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat pelaku mendatangi Mapolsek untuk menanyakan laporan yang dibuat oleh istri sirinya.

Petugas yang curiga kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan sebilah pisau jenis garpu di pinggang pelaku.
“Setelah dilakukan pengembangan ke kendaraan pelaku, yakni Toyota Avanza, petugas kembali menemukan tumpukan senjata tajam jenis golok dan garpu,” ujar Ipda Nurkholik melalui keterangan Humas, Senin (14/04/2026).

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku menyimpan senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi aktif di dapur rumah salah satu kerabatnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku juga diduga kerap melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Rumbia, Lampung Tengah.

Barang bukti yang disita, yakni 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 butir amunisi aktif, 2 bilah senjata tajam jenis garpu, 1 bilah golok tajam.

Pihak kepolisian menegaskan, tidak akan memberikan ruang bagi premanisme dan kepemilikan senjata ilegal di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Penangkapan ini diklaim sebagai bentuk respons cepat kepolisian dalam mencegah tindak pidana fatal di masyarakat.

Saat ini, tersangka AS telah ditahan di Mako Polsek Dente Teladas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Breaking News: Gudang dan IPAL RSUD Ryacudu Kotabumi Terbakar, Tiga Armada Damkar Dikerahkan
Polda Lampung Gerebek ‘Home Industry’ Sabu dan Ekstasi di Natar, Sembilan Tersangka Diringkus
Terkunci dari Dalam, Dua Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Mesuji
Gerebek Kosan di Bukit Kemuning, Polisi Ringkus Tiga Tersangka Kasus Sabu
VIRAL! Video Belasan Remaja Bawa Sajam Tawuran di Jembatan Kota Karang, Warga Resah
Viral! Pemotor Bertelanjang Dada Bawa Pisau di Pringsewu
Sakit Hati Tak Dihargai, Buruh Karet di Lampung Selatan Bacok Rekan Kerjanya
Kenalan via Medsos, Pemuda di Lampung Utara Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Breaking News: Gudang dan IPAL RSUD Ryacudu Kotabumi Terbakar, Tiga Armada Damkar Dikerahkan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Terkunci dari Dalam, Dua Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Mesuji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Gerebek Kosan di Bukit Kemuning, Polisi Ringkus Tiga Tersangka Kasus Sabu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:07 WIB

VIRAL! Video Belasan Remaja Bawa Sajam Tawuran di Jembatan Kota Karang, Warga Resah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Viral! Pemotor Bertelanjang Dada Bawa Pisau di Pringsewu

Berita Terbaru