Niat Cek Laporan Istri di Polsek, Pria Ini Malah Diciduk Polisi! Lah Kok Bisa?

- Editor

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Unit Reskrim Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, menangkap seorang pria berinisial AS alias Saroji (34) atas dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan senjata tajam ilegal pada Minggu (13/04/2026). 

Warga Bumi Nabung Ilir ini diringkus setelah polisi menindaklanjuti laporan terkait kasus penganiayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat pelaku mendatangi Mapolsek untuk menanyakan laporan yang dibuat oleh istri sirinya.

Petugas yang curiga kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan sebilah pisau jenis garpu di pinggang pelaku.
“Setelah dilakukan pengembangan ke kendaraan pelaku, yakni Toyota Avanza, petugas kembali menemukan tumpukan senjata tajam jenis golok dan garpu,” ujar Ipda Nurkholik melalui keterangan Humas, Senin (14/04/2026).

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku menyimpan senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi aktif di dapur rumah salah satu kerabatnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku juga diduga kerap melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Rumbia, Lampung Tengah.

Barang bukti yang disita, yakni 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 butir amunisi aktif, 2 bilah senjata tajam jenis garpu, 1 bilah golok tajam.

Pihak kepolisian menegaskan, tidak akan memberikan ruang bagi premanisme dan kepemilikan senjata ilegal di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Penangkapan ini diklaim sebagai bentuk respons cepat kepolisian dalam mencegah tindak pidana fatal di masyarakat.

Saat ini, tersangka AS telah ditahan di Mako Polsek Dente Teladas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes dan Kampung Nelayan, Tegaskan Tanpa Jalur ‘Ordal’
Gebrakan Bupati Saleh Asnawi! Gandeng BKN RI Rombak Total Kinerja ASN Tanggamus
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur
Berkat Kucuran Dana KUR BRI, UMKM Mie Pangsit Cha Cha Pringsewu Tingkatkan Produksi
Tingginya Kasus Perceraian di Provinsi Lampung, 15 Ribu Istri Pilih Jadi Janda di 2025! Kabupaten Mana Tertinggi?
Alhamdulillah! Wali Kota Bandar Lampung Guyur 5.800 KK Korban Banjir Bantuan Rp500 Ribu Plus Beras 10 Kg
Realisasikan Program Swasembada Pangan, Kapolres Tanggamus Tanam Perdana Bawang Putih di Ulu Belu
Waspada Godzilla El Nino: Polda Lampung Keluarkan Peringatan Keras Bahaya Karhutla
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:50 WIB

Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes dan Kampung Nelayan, Tegaskan Tanpa Jalur ‘Ordal’

Kamis, 16 April 2026 - 06:21 WIB

Niat Cek Laporan Istri di Polsek, Pria Ini Malah Diciduk Polisi! Lah Kok Bisa?

Kamis, 16 April 2026 - 06:00 WIB

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur

Rabu, 15 April 2026 - 16:17 WIB

Berkat Kucuran Dana KUR BRI, UMKM Mie Pangsit Cha Cha Pringsewu Tingkatkan Produksi

Rabu, 15 April 2026 - 11:46 WIB

Tingginya Kasus Perceraian di Provinsi Lampung, 15 Ribu Istri Pilih Jadi Janda di 2025! Kabupaten Mana Tertinggi?

Berita Terbaru