Niat Cek Laporan Istri di Polsek, Pria Ini Malah Diciduk Polisi! Lah Kok Bisa?

- Editor

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Unit Reskrim Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, menangkap seorang pria berinisial AS alias Saroji (34) atas dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan senjata tajam ilegal pada Minggu (13/04/2026). 

Warga Bumi Nabung Ilir ini diringkus setelah polisi menindaklanjuti laporan terkait kasus penganiayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat pelaku mendatangi Mapolsek untuk menanyakan laporan yang dibuat oleh istri sirinya.

Petugas yang curiga kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan sebilah pisau jenis garpu di pinggang pelaku.
“Setelah dilakukan pengembangan ke kendaraan pelaku, yakni Toyota Avanza, petugas kembali menemukan tumpukan senjata tajam jenis golok dan garpu,” ujar Ipda Nurkholik melalui keterangan Humas, Senin (14/04/2026).

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku menyimpan senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi aktif di dapur rumah salah satu kerabatnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku juga diduga kerap melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Rumbia, Lampung Tengah.

Barang bukti yang disita, yakni 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 butir amunisi aktif, 2 bilah senjata tajam jenis garpu, 1 bilah golok tajam.

Pihak kepolisian menegaskan, tidak akan memberikan ruang bagi premanisme dan kepemilikan senjata ilegal di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Penangkapan ini diklaim sebagai bentuk respons cepat kepolisian dalam mencegah tindak pidana fatal di masyarakat.

Saat ini, tersangka AS telah ditahan di Mako Polsek Dente Teladas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Mesuji Serahkan 80 Senjata Api Rakitan dan 85 Amunisi Secara Sukarela ke Polisi
Kawal Mutu Gizi Siswa, Kajati Lampung dan Bupati Tanggamus ‘Warning’ Pengelola Dapur SPPG di Pugung
Polisi Ringkus Dua Perampas Motor Pelajar di Bandar Lampung, Satu Pelaku Kerabat Korban
Sekap dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Polsek Punggur Ciduk Remaja 17 Tahun
Nekat Terobos Perlintasan, Daihatsu Ayla Ditabrak KA Babaranjang di Lampung Utara, Dua Pelajar Tewas
Gerebek Pelaku Pengeroyokan, Polsek Kota Agung Temukan Sabu dan Dua Wanita di Kontrakan
Kepergok Korban, Spesialis Pencuri Modem WiFi di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Kawal Ketat Gizi Pelajar, Gubernur dan Kajati Lampung Sidak Dapur Program MBG
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:06 WIB

Warga Mesuji Serahkan 80 Senjata Api Rakitan dan 85 Amunisi Secara Sukarela ke Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:28 WIB

Kawal Mutu Gizi Siswa, Kajati Lampung dan Bupati Tanggamus ‘Warning’ Pengelola Dapur SPPG di Pugung

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:32 WIB

Polisi Ringkus Dua Perampas Motor Pelajar di Bandar Lampung, Satu Pelaku Kerabat Korban

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:00 WIB

Sekap dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Polsek Punggur Ciduk Remaja 17 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:25 WIB

Nekat Terobos Perlintasan, Daihatsu Ayla Ditabrak KA Babaranjang di Lampung Utara, Dua Pelajar Tewas

Berita Terbaru