Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), meminta mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunjukkan ijazah aslinya ke hadapan publik guna mengakhiri polemik tuduhan ijazah palsu.
Hal tersebut disampaikan JK usai melaporkan kasus dugaan fitnah yang menyeret namanya ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (8/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JK menilai polemik mengenai ijazah Jokowi merupakan persoalan sederhana yang dapat diselesaikan dengan cepat. Ia meyakini bahwa Jokowi memiliki ijazah asli dan penyelesaiannya hanya membutuhkan pembuktian langsung kepada masyarakat.
“Saya yakin Pak Jokowi punya ijazah asli. Kita stop lah perkara ini, tinggal Pak Jokowi memperlihatkan ijazahnya yang asli,” ujar JK di Bareskrim Polri.
Ia menambahkan, polemik ini sudah berjalan terlalu lama sehingga berujung meresahkan masyarakat dan menimbulkan potensi perpecahan (konflik horizontal).
Selain menanggapi isu ijazah Jokowi, kedatangan JK bersama tim kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri juga bertujuan untuk melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut telah resmi diterima Bareskrim dengan nomor registrasi LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 8 April 2026.
Pelaporan ini bermula dari pernyataan Rismon yang menyebut bahwa JK telah memberikan uang senilai Rp 5 miliar kepada Roy Suryo dan rekan-rekannya untuk mendanai serangan terkait isu ijazah palsu Jokowi.
JK membantah keras tuduhan tersebut dan merasa martabat pribadinya telah dicoreng.
“Bahwa saya membiayai orang untuk memeriksa atau mengkhianati Pak Jokowi. Saya, sekali lagi, tidak melakukan hal itu,” tegas JK.
Ia juga menegaskan, tidak menghubungi Jokowi terkait pelaporan ini karena murni urusan martabat pribadinya.
Selain Rismon, tim kuasa hukum JK turut melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga ikut memperluas jangkauan penyebaran berita bohong tersebut.
Akun-akun yang dilaporkan antara lain akun YouTube @studiomusikrockciamis dan akun Facebook 1922 Pusat Madiun.
Pihak-pihak tersebut diadukan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagai informasi tambahan, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Rismon Sianipar dan Roy Suryo sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait isu ijazah Jokowi ini. (*)






