Sita BB Senilai Rp40 Milliar, KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Korupsi Bea Cukai

- Editor

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha asal Lampung sekaligus pemilik merek rokok kretek HS, Muhammad Suryo, pada Kamis (2/4/2026).  

Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi importasi barang dan pengurusan cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Suryo diperiksa sebagai saksi bersama dua pihak swasta lainnya, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto.

​”Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Penyidik saat ini tengah fokus mendalami prosedur pengurusan cukai rokok di lingkungan DJBC.

Pemanggilan Muhammad Suryo ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan sejumlah pengusaha rokok asal Jawa Tengah dan Pasuruan yang telah dilakukan KPK sejak Selasa (31/3/2026).

Sebelumnya, nama Muhammad Suryo juga tercatat pernah berurusan dengan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.

Latar Belakang Kasus dan Penetapan Tersangka

​Kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026.

​Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari unsur pejabat teras Bea Cukai dan pihak swasta. Ketujuh tersangka tersebut adalah:

1. Rizal (RZL), Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.

2. Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intelijen P2 DJBC.

3. Orlando (ORL), Kasi Intelijen DJBC.

4. Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC.

5. Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray.

6. Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.

7. Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai lebih dari Rp40 miliar.

Aset sitaan tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing (Dolar AS, Dolar Singapura, dan Yen), logam mulia berupa emas, jam tangan mewah, serta sejumlah mobil.

Keseluruhan aset tersebut diduga kuat bersumber dari tindak pidana korupsi kepabeanan dan cukai yang melibatkan para tersangka. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!
Harga Motor Listrik MBG Di-Mark Up Hingga Rp47 Juta Per Unit, Kejagung Tahan Bos PT YAT
Berkas Tak Sinkron, Kejati Lampung Kembalikan Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan ke Polda
Digelandang ke Bareskrim, Oknum Anggota Brimob ‘Sniper’ Bekingi Sindikat Narkoba!
Akal-akalan Tutupi Audit, KPK Bongkar Aliran Suap Bupati Muara Enim ke Oknum BPK
Tindak Lanjut KUHP Baru, Pemkab Lampung Tengah Matangkan Aturan Pidana Kerja Sosial
12 Tahun Buron ke Malaysia, DPO Kasus Curas Pembunuhan Dibekuk Polres Lamtim
Wakil Ketua KPK Bantah Berbisnis Dapur Makan Bergizi Gratis
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:47 WIB

Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:10 WIB

Harga Motor Listrik MBG Di-Mark Up Hingga Rp47 Juta Per Unit, Kejagung Tahan Bos PT YAT

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:03 WIB

Berkas Tak Sinkron, Kejati Lampung Kembalikan Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan ke Polda

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:45 WIB

Digelandang ke Bareskrim, Oknum Anggota Brimob ‘Sniper’ Bekingi Sindikat Narkoba!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:24 WIB

Akal-akalan Tutupi Audit, KPK Bongkar Aliran Suap Bupati Muara Enim ke Oknum BPK

Berita Terbaru