Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Metro – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Lampung membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah dengan menangkap tiga orang tersangka.
Satu dari tiga tersangka yang diamankan merupakan anak di bawah umur berinisial AZI (17), yang berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Metro, AKP Chandra Dinata, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AZI pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
”Anggota Satres Narkoba Polres Metro mengamankan laki-laki di bawah umur berinisial AZI di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat,” ujar AKP Chandra Dinata saat memberikan keterangan, Kamis (6/8/2026).
Dari hasil penggeledahan terhadap AZI, petugas menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,66 gram serta satu butir pil ekstasi berwarna merah muda.
Berdasarkan pemeriksaan, AZI yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur ini berperan sebagai kurir.
Penangkapan AZI kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menangkap dua tersangka lainnya.
”Dari hasil pemeriksaan terhadap AZI, selanjutnya dilakukan pengembangan dan turut diamankan Bagus Haryono alias Yoyo serta Darma Wijaya,” lanjut Chandra.
Kedua tersangka tersebut juga merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu. Berdasarkan hasil penyelidikan, Bagus dan Darma berperan sebagai pengedar.
Keduanya mengaku berencana memecah sabu seberat 10,66 gram tersebut menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku membeli narkotika tersebut seharga Rp4,6 juta dari seorang bandar berinisial R. Bandar tersebut diduga beroperasi di Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Saat ini, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap R dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat huruf a juncto Pasal 20 huruf c (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)






