Caption : Ist
Hariannarasi.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu.
Amsal Sitepu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa videografer asal Kabupaten Karo tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan.
”Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegas Yusafrihardi saat membacakan amar putusan.
Selain membebaskan Amsal dari segala tuntutan, Majelis Hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa segera dipulihkan, baik dari segi kedudukan, harkat, maupun martabatnya di mata hukum dan masyarakat.
Vonis ini secara otomatis mematahkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU juga menuntut pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp202,1 juta subsider 1 tahun penjara karena Amsal dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui putusan pengadilan tingkat pertama ini, status hukum Amsal dinyatakan bersih. Ia kini bebas dan dapat kembali menjalankan profesinya sebagai videografer.
Perkara ini akan dianggap inkracht (berkekuatan hukum tetap) jika pihak Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung. (*)






