Usai Kasusnya Viral, Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu dari Segala Tuntutan Kasus Video Profil Desa

- Editor

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu. 

Amsal Sitepu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa videografer asal Kabupaten Karo tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan.

​”Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegas Yusafrihardi saat membacakan amar putusan.

​Selain membebaskan Amsal dari segala tuntutan, Majelis Hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa segera dipulihkan, baik dari segi kedudukan, harkat, maupun martabatnya di mata hukum dan masyarakat.

Vonis ini secara otomatis mematahkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU juga menuntut pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp202,1 juta subsider 1 tahun penjara karena Amsal dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melalui putusan pengadilan tingkat pertama ini, status hukum Amsal dinyatakan bersih. Ia kini bebas dan dapat kembali menjalankan profesinya sebagai videografer.

Perkara ini akan dianggap inkracht (berkekuatan hukum tetap) jika pihak Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mabes Polri Buka Ruang Dialog, Aksi Massa Kasus Kematian Joni Iskandar Ditunda
Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!
Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 
Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi
Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!
Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung
Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:38 WIB

Mabes Polri Buka Ruang Dialog, Aksi Massa Kasus Kematian Joni Iskandar Ditunda

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:58 WIB

Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:52 WIB

Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:39 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Hadiri Pelantikan KAHMI Lampung, Ini Pesan Menohok Gubernur Mirza

Kamis, 2 Jul 2026 - 08:39 WIB