Usai Kasusnya Viral, Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu dari Segala Tuntutan Kasus Video Profil Desa

- Editor

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu. 

Amsal Sitepu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa videografer asal Kabupaten Karo tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan.

​”Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegas Yusafrihardi saat membacakan amar putusan.

​Selain membebaskan Amsal dari segala tuntutan, Majelis Hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa segera dipulihkan, baik dari segi kedudukan, harkat, maupun martabatnya di mata hukum dan masyarakat.

Vonis ini secara otomatis mematahkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU juga menuntut pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp202,1 juta subsider 1 tahun penjara karena Amsal dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melalui putusan pengadilan tingkat pertama ini, status hukum Amsal dinyatakan bersih. Ia kini bebas dan dapat kembali menjalankan profesinya sebagai videografer.

Perkara ini akan dianggap inkracht (berkekuatan hukum tetap) jika pihak Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tak Cuma Suap 500 Juta, Jaksa KPK Dakwa Bupati Nonaktif Ardito Timbun Gratifikasi Hingga Rp7,3 Miliar!
Jaksa Agung Lantik 14 Kajati Baru, Tegaskan Tak Boleh Bekerja Biasa-biasa Saja
Istri Eks Gubernur Lampung Arinal: Bapak Ditahan Tanpa Bukti Rupiah yang Sah!
Dikawal Ketat! Mantan Bupati Lamteng Ardito Wijaya Resmi Dipindahkan ke Rutan Way Huwi
Viral! Ini Detik-detik Arinal Djunaidi Tertunduk Lesu di Dalam Mobil Tahanan
Eks Orang Nomor 1 Lampung Digiring ke Mobil Tahanan, Arinal Djunaidi Resmi Tersangka!
Sarang Sabu di Gunung Sugih Dibumihanguskan, Polisi Temukan Alat Isap hingga HT Pemantau
Bareskrim Polri Buru Frendy Dona, Pengendali Pabrik Sabu dan Vape Narkoba di Jaktim
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:26 WIB

Tak Cuma Suap 500 Juta, Jaksa KPK Dakwa Bupati Nonaktif Ardito Timbun Gratifikasi Hingga Rp7,3 Miliar!

Rabu, 29 April 2026 - 13:00 WIB

Jaksa Agung Lantik 14 Kajati Baru, Tegaskan Tak Boleh Bekerja Biasa-biasa Saja

Selasa, 28 April 2026 - 16:56 WIB

Istri Eks Gubernur Lampung Arinal: Bapak Ditahan Tanpa Bukti Rupiah yang Sah!

Selasa, 28 April 2026 - 16:36 WIB

Dikawal Ketat! Mantan Bupati Lamteng Ardito Wijaya Resmi Dipindahkan ke Rutan Way Huwi

Selasa, 28 April 2026 - 16:05 WIB

Viral! Ini Detik-detik Arinal Djunaidi Tertunduk Lesu di Dalam Mobil Tahanan

Berita Terbaru