Ancam Korban Pakai Pisau, Dua Pemalak di Wisata Bendungan Way Jepara Ditangkap Polisi

- Editor

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kepolisian Sektor (Polsek) Way Jepara, Polres Lampung Timur, mengamankan dua pelaku pemalakan bersenjata tajam yang kerap beraksi di area wisata Bendungan Way Jepara, Desa Labuhan Ratu Danau.

Kedua tersangka berinisial RS (29) dan PR (18) ditangkap usai merampas uang milik pengunjung pada Kamis (26/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP A.E. Siregar menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku memaksa meminta uang kepada korban yang bernama Aditya Pratama.

Lantaran korban menolak, pelaku nekat mengambil uang dari tas korban secara paksa sambil mengacungkan senjata tajam jenis pisau garpu untuk mengancam korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp 200.000.

​”Kami mendapatkan informasi tentang aksi pemalakan ini dari media sosial dan langsung melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Siregar dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

​Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang meliputi satu bilah senjata tajam jenis pisau garpu, satu buah tas selempang berwarna abu-abu, dan uang tunai senilai Rp 200.000.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka telah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat menggunakan Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menegaskan akan terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan premanisme untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan di wilayah hukum Lampung Timur. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco
Kejagung Jemput Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi Lainnya
Baru Saja Pimpinan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung!
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:23 WIB

17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:02 WIB

Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:34 WIB

Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco

Berita Terbaru