Tempat Hiburan Malam Center Stage (CS) Diduga Pertontonkan Tarian Striptis Di Hari dan Jam Tertentu

- Editor

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Tiga penari penghibur yang terlihat memakai pakaian serba seksi dan bra dengan motif bunga-bunga, lakukan tarian striptis di club malam CS

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Beredar sebuah rekaman vidio amatir yang menunjukan tiga penari penghibur yang terlihat memakai pakaian serba seksi dan bra dengan motif bunga-bunga, nergemulai menari mengikuti irama musik yang diduga mempertontonkan tarian (striptis).

Perbuatan tidak senonoh ini ditampilkan di malam-malam tertentu menjelang dini hari di salah satu tempat hiburan malam di jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung .

“Informasi yang di dapat bahwa dihari tertentu tempat hiburan malam CS diduga mempertontonkan tarian striptis tidak senonoh untuk menghibur para pengunjungnya. Bisa dilihatkan rekamannya, ini sangat tidak wajar, sudah hampir telanjang penarinya. Dan satu lagi bahwa CS juga menyajikan minuman beralkohol dengan kadar tinggi, khusus bagi para pengunjung setia,” terang narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum sekaligus Sekjen DPP LBH PWRI Yanuar Zuliansah mengecam keras dugaan pelanggaran Hukum serta pelanggaran norma yang terjadi di CS.

“Saya justru baru tau kalau ada tempat hiburan malam di Lampung yang menyediakan tempat hiburan seperti itu, apalagi sampai ada tarian striptis, tentunya tidak boleh ada club malam yang menyediakan tarian seperti itu,” Kata Yanuar.

Ditambahkannya bahwa, sesuai Pasal 36 UU Nomor 44/2008 tentang pornografi, dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya dengan ancaman pidana selama maksimal 10 tahun penjara.

“Selain hal itu siapa saja yang menyajikan tontonan tersebut dimuka umum dapat dikenakan pasal 296 KUHP yang memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” tambahnya.

Yanuar meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Lampung dapat melakukan tindakan tegas atas hal tersebut.

Sementara itu, pihak pengelola Center Stage (CS) belum dapat dimintai konfirmasi. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Audiensi dengan PWI, Wali Kota Eva Dwiana Siap Bandar Lampung Jadi Tuan Rumah Terbaik HPN dan Porwanas 2027
Tanah 401 Hektare Dirampas Mafia, Petani Lampung Timur Turun ke Jalan!
Warga Mesuji Serahkan 80 Senjata Api Rakitan dan 85 Amunisi Secara Sukarela ke Polisi
Kawal Mutu Gizi Siswa, Kajati Lampung dan Bupati Tanggamus ‘Warning’ Pengelola Dapur SPPG di Pugung
Polisi Ringkus Dua Perampas Motor Pelajar di Bandar Lampung, Satu Pelaku Kerabat Korban
Sekap dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Polsek Punggur Ciduk Remaja 17 Tahun
Nekat Terobos Perlintasan, Daihatsu Ayla Ditabrak KA Babaranjang di Lampung Utara, Dua Pelajar Tewas
Gerebek Pelaku Pengeroyokan, Polsek Kota Agung Temukan Sabu dan Dua Wanita di Kontrakan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:08 WIB

Audiensi dengan PWI, Wali Kota Eva Dwiana Siap Bandar Lampung Jadi Tuan Rumah Terbaik HPN dan Porwanas 2027

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:14 WIB

Tanah 401 Hektare Dirampas Mafia, Petani Lampung Timur Turun ke Jalan!

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:06 WIB

Warga Mesuji Serahkan 80 Senjata Api Rakitan dan 85 Amunisi Secara Sukarela ke Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:28 WIB

Kawal Mutu Gizi Siswa, Kajati Lampung dan Bupati Tanggamus ‘Warning’ Pengelola Dapur SPPG di Pugung

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:32 WIB

Polisi Ringkus Dua Perampas Motor Pelajar di Bandar Lampung, Satu Pelaku Kerabat Korban

Berita Terbaru