Gus Yaqut Menghilang dari Rutan Sejak 19 Maret, KPK Akhirnya Ungkap Fakta Mengejutkan!

- Editor

Sabtu, 21 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, kini berstatus sebagai tahanan rumah. 

Pengalihan status penahanan ini menjawab pertanyaan publik terkait tidak terlihatnya Gus Yaqut di Rumah Tahanan (Rutan) KPK saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK, Budi (Nama Belakang), menjelaskan bahwa penyidik telah mengalihkan jenis penahanan Gus Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah terhitung sejak Kamis (19/3).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan yang diajukan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​”Permohonan tersebut dikabulkan dengan pertimbangan sesuai ketentuan dalam KUHAP. Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan ketat terhadap yang bersangkutan,” ujar Budi dalam keterangannya kepada media.

Budi menegaskan bahwa pengalihan status ini merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang sah dan tidak akan menghentikan atau mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Ia memastikan seluruh penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kabar mengenai keberadaan Gus Yaqut sebelumnya sempat memicu spekulasi setelah Silvia Rinita Harefa, istri dari salah satu tahanan lain, memberikan kesaksian saat membesuk suaminya di rutan.

Silvia menyebutkan bahwa Gus Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis malam, termasuk saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

Hingga saat ini, KPK terus mendalami perkara yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut dan memastikan pengawasan tetap melekat meski yang bersangkutan tidak lagi berada di dalam sel rutan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satu Ditangkap, Tiga Masih Diburu! Polisi Kejar Sindikat Bajing Loncat di Panjang
Amnesty International Kecam Keras Instruksi Tembak di Tempat Kapolda Lampung
Hamil Hingga Melahirkan! Kakek Perkosa Keponakan Penyandang Disabilitas Mental di Pesawaran
PN Kota Agung Lakukan Konstatering, 7 Keluarga di Kagungan Tuntut Ganti Rugi Jembatan Way Kandis
Miris! Demi Ganjal Lapar Istri dan Cucu, Kakek 72 Tahun di Lamsel Terancam 5 Tahun Penjara?!
Polres Way Kanan Ungkap Penipuan Emas Rongsok Rp511 Juta, Kasus Meluas ke Tambang Ilegal dan Narkoba
Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Dua Pencuri Burung dan Motor Milik ASN Pemprov Lampung
Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Senpi Rakitan, Pecatan TNI AU Bersama Rekannya Diciduk Polisi
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:41 WIB

Satu Ditangkap, Tiga Masih Diburu! Polisi Kejar Sindikat Bajing Loncat di Panjang

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:02 WIB

Amnesty International Kecam Keras Instruksi Tembak di Tempat Kapolda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:27 WIB

Hamil Hingga Melahirkan! Kakek Perkosa Keponakan Penyandang Disabilitas Mental di Pesawaran

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:02 WIB

PN Kota Agung Lakukan Konstatering, 7 Keluarga di Kagungan Tuntut Ganti Rugi Jembatan Way Kandis

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:26 WIB

Miris! Demi Ganjal Lapar Istri dan Cucu, Kakek 72 Tahun di Lamsel Terancam 5 Tahun Penjara?!

Berita Terbaru