Caption : Anggota Komisi III DPR RI Supriansa
Hariannarasi.com, Jakarta – Adanya dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Bio Solar melibatkan PT Sinar Jaya Selaras dan PT Evron Raflesia Energy, diketahui dalang utamanya Evi Alias Evan telah ditetapkan tersangka beserta Zulhardi warga Bengkulu, saat ini keduanya telah menghilang.
Maraknya dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut terjadi di Bengkulu telah dibongkar Polda Bengkulu, kedua perusahaan tersebut yang didalangi pengusaha Bengkulu Evan memuat BBM ilegal yang berasal dari BBM subsidi di beberapa SPBU di wilayah Bengkulu dan Lampung untuk di kirim ke beberapa perusahaan industri.
Masalah ini mendapatkan perhatian anggota Komisi III DPR RI Supriansa, dia menegaskan siapapun pihak yang melindungi bisnis ilegal BBM Bersubsidi tersebut agar sebaiknya diproses hukum. Termasuk jika ada oknum aparat kepolisian, yang mencoba bermain di arena bisnis ilegal harus diproses hukum dengan tegas.
“Segera tangkap bos mafia atau dalang utamanya Evan dan adili jangan takut,” tegas Supriansa dalam keterangan tertulis, Senin (16/1/2023).
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini meminta kepada tiga kepala instansi hukum dari Polda Bengkulu dan Kejati Bengkulu hingga KPK untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar dan melakukan penelusuran beberapa aset-aset kekayaan milik pelaku utama mafia tersebut yang terindikasi adanya pencucian uang selama menjalankan bisnis gelap tersebut.
“Jika benar ada bisnis gelap penjualan solar subsidi secara ilegal ke industri di wilayah Bengkulu sekitarnya, maka saya harap segera bongkar jaringan Evan itu, tidak ada alasan membiarkan hal seperti itu terjadi. Ini tidak bisa dibiarkan terjadi di tengah tengah masyarakat, karena selain merugikan negara juga berdampak kepada masyarakat yang membutuhkan solar tapi hilang di pasaran,” tegas Supriansa kepada media.
Diketahui, Kasus dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal oleh PT. Sinar Jaya Selaras yang bebas beroperasi di Provinsi Bengkulu terus bergulir. Dua orang yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebagai tersangka, yakni Bambang dan M. Agustin, segera disidangkan.
Pasalnya, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Sementara itu, orang yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara BBM ilegal tersebut juga sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Bengkulu yakni Evi alias Evan selaku pemilik PT. Evron Rafflessia Energi dan PT Sinar Jaya Selaras.
Tersangka selanjutnya yakni Zulhardi yang dipercaya tersangka Evi menjadi Direktur PT. Evron Rafflesia, penetapan tersangka keduanya itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) per tanggal 2 Agustus 2023 yang diterima Jaksa Peneliti Kejati Bengkulu.
Kepala Seksi Kamnegtibum dan TPUL Kejati Bengkulu, Zainal Effendi, Senin (21/8/2023) menjelaskan, ditetapkannya Evi dan Zulhardi sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka Bambang dan M. Agustin.
“Pada saat kita menerima SPDP tersangka Bambang dan M. Agustin dalam perkaranya pasal yang disangkakan menggunakan BBM ilegal. Seiring berjalannya waktu sesuai dengan hasil penelitian berkas perkara terdapat pasal 55 turut serta, yakni melibatkan penampung. Kemudian, setelah itu penyidik mengembangkan dengan mengirimkan SPDP baru dengan tersangka Evi alias Evan dan Zulhardi,” jelas Zainal.
Zainal menerangkan, tersangka Evi alias Evan merupakan pemilik PT Evron Rafflessia Energi dan PT Sinar Jaya Selaras.
“Kemudian nanti dalam hal mekanisme ataupun keterlibatan dengan barang bukti itu materi dalam berkas. Untuk saat ini, Evi dan Zulhardi sudah ditetapkan tersangka,” terang Zainal. (red)






