Tak Ditahan Hingga Kasus Masuk Pengadilan, Evan Sang Mafia BBM Menghilang
Pengamat UGM : Aparat Harus Ambil Tindakan Tegas 

- Editor

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : PT Sinar Jaya Selaras dan PT Evron Raflesia Energi milik Evi alias Evan yang Menjadi Dalang Utama Peredaran BBM Subsidi Menjadi BBM Non Subsidi

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Proses hukum yang melilit mafia BBM Bersubsidi PT Sinar Jaya Selaras dan PT Evron Raflesia Energi milik Evi alias Evan yang menjadi dalang utama tidak serta – Merta membuat dirinya kapok.

Pasalnya, hingga kasus masuk ketahap persidangan di kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, tersangka Evan ini masih bisa bermain BBM bersubsidi untuk disulap menjadi BBM non subsidi dengan bermacam tipu daya dan modus dibalik layar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bisik-bisik soal terungkapnya mafia BBM Bersubsidi di Provinsi Bengkulu seolah menjadi legenda urban, lantaran belum betul-betul terang diusut oleh aparat karena aktor utama mafia BBM Bersubsidi ini masih berkeliaran bebas dan dapat menjalankan bisnis BBM ilegal dibelakang layar, diduga kuat kaki tangan Evan bermain untuk peredaran BBM Subsidi di provinsi Lampung.

Dua orang yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebagai tersangka, yakni Bambang dan M. Agustin akan segera disidangkan. Pasalnya, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.

* Evi alias Evan selaku pemilik PT. Evron

Dari informasi yang dihimpun media ini, beberapa unit kendaraan Truck jenis Tangki yang diduga kuat milik tersangka Evan masih beroperasi bebas dan tidak dilakukan penahanan kendaraan, diduga kuat kendaraan ini merupakan hasil bisnis penyalahgunaan BBM subsidi menjadi BBM Non Subsidi.

Masih beroperasinya beberapa kendaraan Truck Tanki dan permasalahan Mafia BBM Subsidi ini mendapat sorotan tajam dari Pengamat Ekonomi dan Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Fahmi. 

Menurutnya, masih aktifnya mafia BBM Evan yang diduga masih bermain BBM subsidi jenis solar karena aparat penegak hukum terkesan memberikan ruang kepada pelaku.

Ia mengatakan, bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana tidak ditahan berarti ada alasan hukumnya, seperti pelaku tidak melakukan kembali perbuatan pidana, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

“Tetapi jika tidak ditahan, pelaku masih terus melakukan tindak pidana yang sama lagi, aparat penegak hukum harus mengambil tindakan. Ini membuktikan kalau proses pidana yang sudah masuk pengadilan tidak membuat persangkutan ada efek jerahnya,” Kata Fahmi, kamis (12/10).

Oleh karena itu, dia meminta agar pihak JPU dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu melakukan tindakan tersingkir terhadap pelaku Mafia BBM Bersubsidi Evan. Desakan itu diungkap Fahmi agar pelaku yang kerap bikin susah masyarakat ini tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Dalam permasalahan ini juga aparat kepolisian bisa memproses hukum kembali pelaku SP. Kasus dan modusnya kan sama, tapi tempat kejadiannya mungkin berbeda, jadi aparat kepolisian bisa memprosesnya lagi,” tutur Fahmi. (sap/zim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sejalan dengan Pernyataan KDM, Ini Komplotan Begal Lintas Provinsi, Enam Tersangka Berasal dari Lampung
Polemik Hukuman Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah! PDIP-PAN Desak Pidana Mati, Gerindra Fokus Sita Aset
Polda Lampung Musnahkan 166 Senpi Rakitan dan Ratusan Kilogram Narkoba Senilai Rp264,9 Miliar!
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU
Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang
Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!
KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi
Suami Ditahan karena Tuduhan Timbun BBM, Istri Penjual Eceran Asal Way Kanan Mengadu ke Komisi III DPR
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Sejalan dengan Pernyataan KDM, Ini Komplotan Begal Lintas Provinsi, Enam Tersangka Berasal dari Lampung

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:40 WIB

Polemik Hukuman Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah! PDIP-PAN Desak Pidana Mati, Gerindra Fokus Sita Aset

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:59 WIB

Polda Lampung Musnahkan 166 Senpi Rakitan dan Ratusan Kilogram Narkoba Senilai Rp264,9 Miliar!

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:23 WIB

Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang

Berita Terbaru