Caption : PT Sinar Jaya Selaras dan PT Evron Raflesia Energi milik Evi alias Evan yang Menjadi Dalang Utama Peredaran BBM Subsidi Menjadi BBM Non Subsidi
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Proses hukum yang melilit mafia BBM Bersubsidi PT Sinar Jaya Selaras dan PT Evron Raflesia Energi milik Evi alias Evan yang menjadi dalang utama tidak serta – Merta membuat dirinya kapok.
Pasalnya, hingga kasus masuk ketahap persidangan di kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, tersangka Evan ini masih bisa bermain BBM bersubsidi untuk disulap menjadi BBM non subsidi dengan bermacam tipu daya dan modus dibalik layar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bisik-bisik soal terungkapnya mafia BBM Bersubsidi di Provinsi Bengkulu seolah menjadi legenda urban, lantaran belum betul-betul terang diusut oleh aparat karena aktor utama mafia BBM Bersubsidi ini masih berkeliaran bebas dan dapat menjalankan bisnis BBM ilegal dibelakang layar, diduga kuat kaki tangan Evan bermain untuk peredaran BBM Subsidi di provinsi Lampung.
Dua orang yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebagai tersangka, yakni Bambang dan M. Agustin akan segera disidangkan. Pasalnya, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
* Evi alias Evan selaku pemilik PT. Evron
Dari informasi yang dihimpun media ini, beberapa unit kendaraan Truck jenis Tangki yang diduga kuat milik tersangka Evan masih beroperasi bebas dan tidak dilakukan penahanan kendaraan, diduga kuat kendaraan ini merupakan hasil bisnis penyalahgunaan BBM subsidi menjadi BBM Non Subsidi.
Masih beroperasinya beberapa kendaraan Truck Tanki dan permasalahan Mafia BBM Subsidi ini mendapat sorotan tajam dari Pengamat Ekonomi dan Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Fahmi.
Menurutnya, masih aktifnya mafia BBM Evan yang diduga masih bermain BBM subsidi jenis solar karena aparat penegak hukum terkesan memberikan ruang kepada pelaku.
Ia mengatakan, bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana tidak ditahan berarti ada alasan hukumnya, seperti pelaku tidak melakukan kembali perbuatan pidana, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Tetapi jika tidak ditahan, pelaku masih terus melakukan tindak pidana yang sama lagi, aparat penegak hukum harus mengambil tindakan. Ini membuktikan kalau proses pidana yang sudah masuk pengadilan tidak membuat persangkutan ada efek jerahnya,” Kata Fahmi, kamis (12/10).
Oleh karena itu, dia meminta agar pihak JPU dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu melakukan tindakan tersingkir terhadap pelaku Mafia BBM Bersubsidi Evan. Desakan itu diungkap Fahmi agar pelaku yang kerap bikin susah masyarakat ini tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Dalam permasalahan ini juga aparat kepolisian bisa memproses hukum kembali pelaku SP. Kasus dan modusnya kan sama, tapi tempat kejadiannya mungkin berbeda, jadi aparat kepolisian bisa memprosesnya lagi,” tutur Fahmi. (sap/zim)






