Hariannarasi.com, Jakarta – Viralnya video syur antara pria bule dengan gadis lokal di salah satu situs porno luar negeri membuat orang tua dari pemeran wanita dalam video tersebut shock.
Pasalnya, video itu memuat wajah anaknya yang terlihat jelas mengenakan pakaian SMA saat adegan syur berlangsung.
Remaja ini berinisial ACA (17) yang dieksploitasi oleh mucikari JL (30) untuk melayani para pria hidung belang pesanannya, bahkan, pemesan berasal dari pria bule
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu bule atau Warga Negara Asing (WNA) ini berinisial N, sempat menggunakan jasa ACA dalam melampiaskan hasrat seksualnya.
N membayar senilai Rp 3 juta rupiah, untuk menggunakan jasa ACA dan melakukan hubungan intim di salah satu apartemen di bilangan, Jakarta Utara, pada Juni 2022.
Saat hubungan intim inilah, N secara diam-diam dan sembunyi melakukan perekaman video hubungan intimnya bersama ACA. Setelahnya, video ini ada disalah satu situs porno luar negeri.
“Pertama kali diketahui keluarga korban ACA dan disampaikan ke orangtuanya, berawal dari media sosial yang memuat video dari situs porno tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Ia melanjutkan, saat mengetahui wajah anaknya terpampang di salah satu situs porno, orangtua dari ACA shock dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jaksel. “Orang tua merasa terpukul atas kejadian ini, dan langsung buat laporan ke Polres,” kata AKBP Bintoro.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya saat itu langsung melakukan penyelidikan untuk memburu mucikari dan pria hidung belang yang menggunakan jasa ACA.
Setelah buron selama beberapa bulan, mucikari berinisial JL berhasil ditangkap di kediaman pribadinya. “JL kami tangkap di rumah pribadinya setelah proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas Bintoro.
Saat ini, polisi sedang memburu N WNA atau pria bule yang melakukan adegan intim bersama YL untuk mengetahui siapa penyebar video tersebut.
YL diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun, karena melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (red)






