Viral, Video Syur ACA Layani Pria Bule di Apartemen Jaksel

- Editor

Rabu, 11 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Video Viral ACA Tersebar di Situs Porno, Layani Pria Bule

Video Viral ACA Tersebar di Situs Porno, Layani Pria Bule

Hariannarasi.com, Jakarta – Viralnya video syur antara pria bule dengan gadis lokal di salah satu situs porno luar negeri membuat orang tua dari pemeran wanita dalam video tersebut shock.

Pasalnya, video itu memuat wajah anaknya yang terlihat jelas mengenakan pakaian SMA saat adegan syur berlangsung.

Remaja ini berinisial ACA (17) yang dieksploitasi oleh mucikari JL (30) untuk melayani para pria hidung belang pesanannya, bahkan, pemesan berasal dari pria bule 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu bule atau Warga Negara Asing (WNA) ini berinisial N, sempat menggunakan jasa ACA dalam melampiaskan hasrat seksualnya. 

N membayar senilai Rp 3 juta rupiah, untuk menggunakan jasa ACA dan melakukan hubungan intim di salah satu apartemen di bilangan, Jakarta Utara, pada Juni 2022.

Saat hubungan intim inilah, N secara diam-diam dan sembunyi melakukan perekaman video hubungan intimnya bersama ACA. Setelahnya, video ini ada disalah satu situs porno luar negeri.

“Pertama kali diketahui keluarga korban ACA dan disampaikan ke orangtuanya, berawal dari media sosial yang memuat video dari situs porno tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Ia melanjutkan, saat mengetahui wajah anaknya terpampang di salah satu situs porno, orangtua dari ACA shock dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jaksel. “Orang tua merasa terpukul atas kejadian ini, dan langsung buat laporan ke Polres,” kata AKBP Bintoro.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya saat itu langsung melakukan penyelidikan untuk memburu mucikari dan pria hidung belang yang menggunakan jasa ACA. 

Setelah buron selama beberapa bulan, mucikari berinisial JL berhasil ditangkap di kediaman pribadinya. “JL kami tangkap di rumah pribadinya setelah proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas Bintoro.

Saat ini, polisi sedang memburu N WNA atau pria bule yang melakukan adegan intim bersama YL untuk mengetahui siapa penyebar video tersebut.

YL diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun, karena melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!
Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas
Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:13 WIB

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 06:42 WIB

Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Berita Terbaru