Pemerintah Umumkan BHR Ojol 2026 Capai Rp220 Miliar, Segini Rata-Rata yang Diterima Driver

- Editor

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengumumkan program Bonus Hari Raya (BHR) atau setara Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mitra pengemudi angkutan online (ojol) dan kurir untuk Lebaran 2026.  

Total dana yang disiapkan oleh pihak aplikator mencapai Rp220 miliar dan akan menargetkan sekitar 850.000 mitra pengemudi di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa besaran BHR yang diterima akan disesuaikan dengan tingkat aktivitas dan produktivitas masing-masing mitra. Secara rata-rata, pengemudi aktif dipastikan mendapat insentif ratusan ribu rupiah. 

​”Pengemudi aktif itu rata-rata bisa dapat minimal Rp150.000 untuk roda dua. Sedangkan untuk roda empat bisa minimal sampai Rp200.000,” jelas Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

​Di sisi lain, bagi mitra pengemudi yang berada di kategori produktivitas tertinggi, nilai BHR yang diterima bisa jauh melampaui angka rata-rata tersebut. Sebagai contoh, mitra pengemudi GrabBike berpeluang menerima BHR hingga Rp850.000, sementara pengemudi GrabCar dapat memperoleh hingga Rp1.600.000.

​Penyaluran BHR ini akan dilakukan langsung oleh perusahaan aplikator besar, terutama Grab Indonesia dan Gojek (GoTo).

​Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menambahkan bahwa pemerintah telah meminta pihak aplikator untuk transparan dalam menghitung BHR mitranya. Besaran BHR ini ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi selama periode penilaian.

​Terkait waktu pencairan, Menaker menginstruksikan agar perusahaan membayarkan bonus tersebut secara tunai jauh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

​”BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (H-7), namun kami mengimbau perusahaan agar membayarkannya lebih cepat,” tegas Yassierli.

Melalui kebijakan BHR 2026 ini, pemerintah berharap kesejahteraan para pengemudi ojek online dan kurir dapat lebih terjamin dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idulfitri. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ganti Nahkoda, Kepala BGN Nanik S Deyang Fokus Efisiensi Ekstra Anggaran MBG Rp268 T!
Pemkab Tanggamus Kembali Raih WTP dari BPK RI, Ini Kata Bupati Saleh!
Gubernur Lampung Instruksikan BPKAD, Siapkan Penyaluran Gaji Ke-13 ASN Mulai 2 Juni
Tekan Kebocoran PAD, Pemprov Lampung Kebut Perluasan Pembayaran Digital
Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Minggu Depan
Pemprov Lampung Gelar Capacity Building, Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Bersih
Hingga April 2026, Pendapatan Daerah di Lampung Tembus Hampir Rp1 Triliun!
Menkeu Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun di 2026!
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:32 WIB

Ganti Nahkoda, Kepala BGN Nanik S Deyang Fokus Efisiensi Ekstra Anggaran MBG Rp268 T!

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:38 WIB

Pemkab Tanggamus Kembali Raih WTP dari BPK RI, Ini Kata Bupati Saleh!

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:47 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan BPKAD, Siapkan Penyaluran Gaji Ke-13 ASN Mulai 2 Juni

Senin, 25 Mei 2026 - 15:58 WIB

Tekan Kebocoran PAD, Pemprov Lampung Kebut Perluasan Pembayaran Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 11:11 WIB

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Minggu Depan

Berita Terbaru