Caption : Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat safari ramadan di Kecamatan Gisting dan disambut Bupati Tanggamus M. Saleh Asnawi.
Hariannarasi.com, Tanggamus – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp81,76 miliar pada tahun 2026 untuk proyek rekonstruksi jalan di Kabupaten Tanggamus. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp58 miliar.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri acara Safari Ramadan di Masjid Jami Hidayatul Muttaqien, Kecamatan Gisting, Tanggamus, pada Kamis (26/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebutkan, jika anggaran tersebut ditargetkan untuk memperbaiki akses jalan sepanjang hampir 9 kilometer.
”Tahun 2026 ini Pemprov Lampung menganggarkan Rp81,76 miliar dengan luas perbaikan rekonstruksi jalan hampir 9 kilometer yang diperbaiki di Tanggamus,” ujar Jihan.
Menurutnya, perbaikan infrastruktur ini diprioritaskan pada ruas-ruas strategis yang menjadi penyangga ekonomi lokal dan akses menuju destinasi wisata unggulan, seperti kawasan Cukuh Balak hingga Teluk Kiluan.
Aksesibilitas yang baik diharapkan dapat memangkas biaya logistik sekaligus mendongkrak perekonomian masyarakat yang berbasis pariwisata dan pertanian.
Dalam kesempatan yang sama, Jihan juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang turut mengalokasikan dana senilai Rp100 miliar dari APBD untuk perbaikan jalan lokal.
Ia menilai, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten sangat dibutuhkan guna mempercepat kemantapan infrastruktur di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah.
Selain berfokus pada infrastruktur fisik, Wagub Jihan juga memaparkan sejumlah program prioritas lain yang berjalan secara bersamaan di Tanggamus.
Program tersebut meliputi sektor pendidikan melalui pembebasan uang komite SMA/SMK Negeri, program ekonomi Desaku Maju untuk hilirisasi pertanian, serta dukungan pembangunan spiritual lewat pemberian hibah rumah ibadah dan insentif bagi guru ngaji. (*)






