Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial KA (20) menyerahkan diri ke aparat kepolisian pada Sabtu (23/5/2026).
Warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur tersebut mengaku menyerahkan diri lantaran takut dengan ultimatum tindakan tegas terukur atau “tembak di tempat” yang diinstruksikan oleh Kapolda Lampung bagi para pelaku kejahatan jalanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, membenarkan bahwa penyerahan diri pelaku didorong oleh ketakutan terhadap instruksi tegas tersebut. Selain itu, pihak kepolisian sebelumnya juga telah melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku.
“Alasannya karena takut dengan ultimatum Kapolda Lampung untuk menindak tegas terukur terhadap pelaku kejahatan jalanan, sehingga pelaku menyerahkan diri tadi pagi,” jelas Stefanus.
Didampingi keluarganya, KA mendatangi kediaman Kepala Desa Tebing untuk menyerah sebelum akhirnya dijemput oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhan Maringgai.
Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam hasil curian.
Aksi pencurian itu sendiri dilakukan KA pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun XI Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Korbannya, SU, seorang petani asal Way Jepara, kehilangan sepeda motor yang tengah diparkir dengan kondisi setang terkunci. Pelaku merusak kunci setang saat korban lengah, mengakibatkan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Saat ini, tersangka KA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang memuat ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Ultimatum Kapolda Lampung
Penyerahan diri KA merupakan dampak langsung dari instruksi keras Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, pada Jumat (15/5/2026).
Kapolda memerintahkan seluruh jajarannya untuk tidak ragu memberikan tindakan tegas dan menembak di tempat para pelaku begal maupun curanmor yang melawan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Instruksi tanpa toleransi tersebut dikeluarkan menyusul peristiwa gugurnya Bripka Anumerta Arya Supena, yang tewas ditembak oleh kawanan pencuri motor di Bandar Lampung saat berupaya menggagalkan aksi kejahatan.
Kapolda menegaskan, langkah ini diambil karena aksi kejahatan jalanan di Lampung sudah sangat meresahkan, terlebih mayoritas pelaku kerap bersenjata api atau tajam dan bertindak di bawah pengaruh narkoba. (*)






