Caption : Ist
Hariannarasicom, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil meringkus SA alias Iyung (24), buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di kawasan Jembatan Way Juru Itung atau Kali Busuk, Kecamatan Terbanggi Besar. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya pada Jumat (22/5/2026) sore.
Penangkapan SA merupakan hasil pengembangan setelah satu pelaku lainnya, RRA (26), lebih dahulu diamankan oleh jajaran Polsek Terbanggi Besar beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa SA merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus perampasan kendaraan pada pertengahan 2024.
”Tersangka adalah DPO kasus curas yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, dekat Jembatan Way Juru Itung pada 16 April 2024,” ujar AKP Prenanta.
Peristiwa nahas itu menimpa korban berinisial YS (warga Way Pengubuan) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang dalam perjalanan menuju BTN Yukum Jaya dibuntuti oleh kedua pelaku yang mengendarai Honda Beat berwarna hitam.
Setibanya di dekat Jembatan Kali Busuk, para pelaku memepet dan memaksa korban berhenti. Salah satu pelaku turun sambil menodongkan senjata tajam jenis badik, memaksa korban menyerahkan kunci kontak kendaraannya.
Lantaran terancam, korban terpaksa menyerahkan sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2023 beserta barang berharga lainnya.
Akibat insiden tersebut, korban kehilangan kendaraan, tas berisi dompet, kartu ATM, dokumen pribadi, telepon genggam, dan uang tunai, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Dari tangan SA, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo V9 berwarna hitam, sementara sepeda motor korban telah lebih dulu diamankan oleh Polsek Terbanggi Besar.
Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa SA merupakan seorang residivis. Ia mengaku telah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa dengan modus memepet dan mengancam korban menggunakan senjata tajam di wilayah Terbanggi Besar, Bandar Agung, dan Way Pengubuan.
Saat ini, SA telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (*)






