Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung menertibkan praktik parkir liar di kawasan pertokoan Jalan Cik Ditiro, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang juru parkir liar yang diduga kerap meresahkan masyarakat dan pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang mengeluhkan penyempitan jalan dan gangguan arus lalu lintas akibat kendaraan yang terparkir tidak teratur. Selain itu, para pelaku diketahui memungut biaya parkir tanpa izin resmi dari pemerintah daerah setempat.
Kapolsek Kemiling, Iptu Putri Tristiyowati menyatakan, jika operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah praktik pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas parkir yang tidak resmi dan mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan Kemiling. Berdasarkan laporan tersebut, tim bergerak dan mengamankan dua orang untuk dimintai keterangan,” ujar Ipti Putri, kemarin (25/2).
Kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil parkir kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung. Mereka akan menjalani pendataan serta pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan praktik parkir liar atau tindakan premanisme yang berkedok juru parkir.
Dirinya menegaskan akan terus melakukan patroli rutin secara berkala di titik-titik rawan kemacetan dan lokasi yang berpotensi terjadi praktik parkir ilegal demi kenyamanan warga Kota Tapis Berseri. (*)






