Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tangerang – PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 resmi menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (23/10/2026).
Penutupan pabrik sepatu yang merupakan anak perusahaan dari Korea Selatan itu berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 1.000 hingga 1.100 karyawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, menyatakan bahwa PHK terakhir dilaksanakan pada Jumat (23/10) seiring berakhirnya masa kontrak sewa gedung yang tidak diperpanjang.
“Kalau ke kita, tidak ada pembicaraan mengenai masalah lain. Mereka menyampaikan bahwa masa kontrak sewa gedung sudah habis dan tidak diperpanjang lagi,” kata Rully, Minggu (25/10/2026).
PHK dilakukan secara bertahap sejak akhir 2025. Menurut Rully, sejak akhir tahun lalu hingga September 2026, perusahaan telah merumahkan sekitar 800 hingga 900 karyawan, dan PHK pada Jumat (23/10) menjadi gelombang terakhir sebelum pabrik ditutup permanen.
Pabrik yang berlokasi di Kampung Cilangkap, Desa Sukamanah, itu memproduksi sepatu olahraga untuk pasar internasional.
Beban Operasional dan Rencana Relokasi
Penutupan PWI 6 bukan keputusan yang tiba-tiba. Kepala Disnaker Lebak, Dedi Lukman Indepur, mengungkapkan bahwa rencana pemindahan produksi telah dipersiapkan sejak beberapa tahun lalu, dengan salah satu faktor pemberat adalah tingginya biaya sewa gedung, yakni sekitar Rp 2 miliar per tahun.
“Beban cost-nya tinggi, orderan berkurang,” ujarnya, seraya menegaskan tidak ada indikasi gangguan ormas atau pemerasan yang menjadi pemicu.
Perusahaan disebut berencana memindahkan kegiatan produksinya ke daerah lain di Jawa.
Namun, Disnaker Lebak belum mengetahui pasti lokasi baru tersebut dan belum memperoleh informasi mengenai perusahaan yang akan menempati bekas lokasi PWI 6.
Hak Pekerja dan Nasib ke Depan
Terkait pemenuhan hak pekerja, Rully menyatakan bahwa perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya. “Untuk hak-hak karyawan, saya jamin sudah diselesaikan,” katanya.
Disnaker Lebak juga mengklaim belum menerima laporan atau pengaduan dari serikat pekerja terkait pembayaran pesangon.
Salah seorang mantan karyawan, Widi, membenarkan bahwa pesangon telah digunakan untuk memulai usaha baru.
“Kami di-PHK tahun 2025 dan uang pesangon dari perusahaan pabrik sepatu digunakan modal untuk usaha menampung barang bekas dan kini masih bertahan,” ujarnya.
Pemerintah daerah berupaya mendorong penyerapan kembali tenaga kerja terdampak jika ada perusahaan baru yang beroperasi di lokasi tersebut.
“Kalau ada perusahaan baru, kita utamakan mereka yang terdampak ini karena sudah punya pengalaman,” kata Rully.
Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian mengenai investasi baru di bekas lokasi PWI 6. (*)






