Perketat Pengawasan Solar Subsidi untuk Roda Enam Keatas, Gubernur Lampung Terbitkan Ingub!

- Editor

Rabu, 14 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan instruksi penguatan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar yang menyasar kendaraan bermotor roda enam atau lebih di seluruh wilayah Lampung.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penguatan Pengawasan Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Minyak Solar) melalui Pemeriksaan Kesesuaian Dokumen Kendaraan Bermotor Roda Enam atau Lebih di Provinsi Lampung. Instruksi ditetapkan pada 12 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini bertujuan memastikan penyaluran solar subsidi tepat sasaran, mencegah penyalahgunaan, serta meminimalkan antrean kendaraan di SPBU yang berpotensi mengganggu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan.

Berdasarkan salinan instruksi tersebut, pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian identitas kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Quick Response Code (QR Code) yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi.

Pemeriksaan juga ditujukan untuk mengidentifikasi dugaan ketidaksesuaian antara jenis dan penggunaan kendaraan dengan QR Code yang digunakan saat pengisian di SPBU.

Dalam instruksi itu, Gubernur menginstruksikan bupati dan wali kota se-Lampung untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan kesesuaian STNK dengan QR Code di wilayah masing-masing, serta mengoordinasikan perangkat daerah terkait sesuai kewenangan.

Sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung ditugaskan melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan langsung di SPBU.

Pelaksanaan tugas Satpol PP wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Satpol PP dan hasilnya dicatat serta dilaporkan secara berkala kepada Gubernur Lampung. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Awasi Distribusi BBM Bersubsidi di 37 SPBU di Bandar Lampung, Kasatpol PP Siapkan 798 Personel!
Wacana Gaji PNS dan Pensiun Disalurkan Lewat Koperasi, Pemprov Lampung: Kami Tunggu Regulasi
Lukman Pura Resmi Jabat Direktur RSUDAM, Gadriyanto Abung Pimpin Satpol PP Lampung
Adopsi Sistem Piket ala Jepang, BGN Luncurkan Skema Prasmanan di 60 Dapur MBG
Temukan Praktik Pungutan ‘Fee’ Yayasan ke Mitra SPPG, BGN Janji Rombak Tata Kelola Program MBG
Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Ada Rocky Gerung Hingga Eks Ketua MK Anwar Usman
Anggaran MBG Capai Rp240,2 Triliun, Subsidi Gas Melon dan BBM Dipangkas Hampir Rp12 Triliun!
Sekda Definitif Tersandung Korupsi, Sulpakar Ditunjuk Jadi Pj Sekda Lampung Tengah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Perketat Pengawasan Solar Subsidi untuk Roda Enam Keatas, Gubernur Lampung Terbitkan Ingub!

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Awasi Distribusi BBM Bersubsidi di 37 SPBU di Bandar Lampung, Kasatpol PP Siapkan 798 Personel!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Wacana Gaji PNS dan Pensiun Disalurkan Lewat Koperasi, Pemprov Lampung: Kami Tunggu Regulasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Lukman Pura Resmi Jabat Direktur RSUDAM, Gadriyanto Abung Pimpin Satpol PP Lampung

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Adopsi Sistem Piket ala Jepang, BGN Luncurkan Skema Prasmanan di 60 Dapur MBG

Berita Terbaru

Bandar Lampung

BB Didapat dari Tukar Ponsel, Satresnarkoba Ciduk 3 Pengedar Sabu!

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:50 WIB