Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan instruksi penguatan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar yang menyasar kendaraan bermotor roda enam atau lebih di seluruh wilayah Lampung.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penguatan Pengawasan Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Minyak Solar) melalui Pemeriksaan Kesesuaian Dokumen Kendaraan Bermotor Roda Enam atau Lebih di Provinsi Lampung. Instruksi ditetapkan pada 12 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini bertujuan memastikan penyaluran solar subsidi tepat sasaran, mencegah penyalahgunaan, serta meminimalkan antrean kendaraan di SPBU yang berpotensi mengganggu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan.
Berdasarkan salinan instruksi tersebut, pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian identitas kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Quick Response Code (QR Code) yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi.
Pemeriksaan juga ditujukan untuk mengidentifikasi dugaan ketidaksesuaian antara jenis dan penggunaan kendaraan dengan QR Code yang digunakan saat pengisian di SPBU.
Dalam instruksi itu, Gubernur menginstruksikan bupati dan wali kota se-Lampung untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan kesesuaian STNK dengan QR Code di wilayah masing-masing, serta mengoordinasikan perangkat daerah terkait sesuai kewenangan.
Sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung ditugaskan melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan langsung di SPBU.
Pelaksanaan tugas Satpol PP wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Satpol PP dan hasilnya dicatat serta dilaporkan secara berkala kepada Gubernur Lampung. (*)






