Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membuka pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung periode 2027-2031 pada 22 Oktober hingga 4 November 2026.
Berdasarkan pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung, tahapan pengumuman pendaftaran berlangsung pada 19 hingga 21 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim seleksi menetapkan sejumlah persyaratan bagi pelamar. Calon harus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki integritas dan tidak tercela, serta tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.
Persyaratan pendidikan minimal sarjana (S1) dari semua jurusan. Selain itu, pelamar wajib memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik, serta memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik.
Calon anggota juga harus bersedia bekerja penuh waktu dan melepaskan keanggotaan serta jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi.
Setelah masa pendaftaran, seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 5 hingga 11 November 2026. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 12, 13, dan 16 November 2026.
Peserta yang lolos akan mengikuti tes potensi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) pada 17-18 November 2026. Hasil tes potensi dijadwalkan diumumkan pada 19 November 2026.
Pada tanggal yang sama, tim seleksi membuka penerimaan masukan dan saran masyarakat hingga 9 Desember 2026. Masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui email resmi tim seleksi dengan menyertakan identitas diri, pokok masukan, dan bukti pendukung.
Tahapan seleksi berlanjut pada tes psikotes dan dinamika kelompok pada 10 Desember 2026 dengan pengumuman hasil pada 15 Desember 2026.
Selanjutnya, peserta akan mengikuti tahap wawancara pada 16-17 Desember 2026 dan penulisan makalah sesuai tema yang ditentukan tim seleksi pada 18 Desember 2026. (*)






