Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel kawasan perkebunan tebu Manajemen Kerja Sama Operasional (MKSO) Bunga Mayang di Kabupaten Lampung Utara, Jumat (23/10/2026).
Langkah tegas ini diambil usai petugas menemukan enam titik lahan bekas terbakar dengan total luasan mencapai 17 hektare di area tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Lampung, Wawan Sah, memimpin langsung tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) ke lokasi.
Ia menyatakan, temuan ini merupakan hasil pengawasan lapangan di Desa Negara Tulang Bawang yang diperkuat dengan verifikasi citra satelit Google Earth.
Sebagai bentuk penegakan hukum administratif, tim DLH langsung memasang papan peringatan atau segel di salah satu titik bekas kebakaran.
”Pemasangan plang ini adalah dalam rangka pengawasan ketaatan. Kami mengingatkan perusahaan agar kejadian kebakaran tidak terulang kembali di seluruh areal HGU perusahaan seluas 7.930,4 hektare. Ini wujud komitmen kita menjaga kualitas udara di Provinsi Lampung,” tegas Wawan mewakili Kepala DLH Lampung, Riski Sofian.
Berdasarkan data hasil pemeriksaan, keenam titik bekas kebakaran tersebut tersebar di dua wilayah rayon perusahaan.
Pada Rayon 1, lahan yang terbakar meliputi Petak 198 berupa daduk (sisa tebang) seluas 4,5 hektare, Petak 114 berupa blotong 5 hektare, dan Petak 092 berupa daduk 4 hektare.
Sementara pada Rayon 2, kebakaran menghanguskan tiga titik lainnya, yakni Petak 101 seluas 1 hektare, Petak 050 seluas 0,5 hektare, dan Petak 12 seluas 2 hektare.
Tindakan penyegelan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 terkait larangan keras pembukaan lahan dengan cara membakar.
Aturan ini mewajibkan penegakan hukum pidana, perdata, maupun administratif terhadap korporasi yang membiarkan terjadinya pembakaran lahan.
Di tingkat provinsi, langkah DLH turut diperkuat oleh Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 107 dan Nomor 108.1 Tahun 2026 tentang pengendalian pencemaran udara dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Pasca-penyegelan, DLH Lampung menyatakan akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap penyebab pasti kebakaran.
DLH juga akan mengevaluasi secara ketat kepatuhan MKSO Bunga Mayang terhadap dokumen persetujuan lingkungan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan karhutla yang dimiliki perusahaan. (*)






